Belum Ada Juknis, Hukuman Kebiri Terhadap Aris Belum Dilaksanakan

Minggu, 25 Agustus 2019 - 21:34 WIB
Belum Ada Juknis, Hukuman Kebiri Terhadap Aris Belum Dilaksanakan
Keburu kimia untuk predator anak, masih terkendala belum adanya petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanannya. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, hingga saat ini belum mengeksekusi Muh. Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, korps adhyaksa tersebut belum memiliki petunjuk teknis terkait hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosaan anak tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku sedang mengkoordinasikan petunjuk teknis (juknis) eksekusi hukuman tersebut menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah inkrah.

"Kami sedang berkoordinasi dengani Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait juknis pelaksanaannya. Misalnya apakah eksekusinya harus bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk atau dikebiri kimia dengan cara bagaimana, kan harus ada juknis-nya," katanya, Minggu (25/8/2019).

Richard mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah meminta sejumlah rumah sakit di kabupaten setempat untuk melaksanakan putusan inkrah. Namun tak satupun yang bersedia mengeksekusinya dengan alasan belum tersedia fasilitas.

"Hingga akhirnya, Kejari Mojokerto kemudian meminta petunjuk ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan eksekusinya," terangnya.

Sekedar diketahui, Aris diamankan polisi pada Kamis (26/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB setelah aksinya memperkosa anak-anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 9 anak sudah menjadi korban. Aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak 2015. Perbuatan biadab itu selalu dilakukan di tempat sepi. Usai pulang kerja, ia selalu mencari mangsa dengan korban anak-anak.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang memvonis penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. PT Surabaya juga memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap Aris.

Dalam perkara ini, Aris dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9584 seconds (0.1#10.140)