Kemensos-BRI Pastikan 1.130 KPM PKH Mendapatkan Haknya

Minggu, 25 Agustus 2019 - 19:51 WIB
Kemensos-BRI Pastikan 1.130 KPM PKH Mendapatkan Haknya
Kementerian Sosial memastikan sebanyak 1.130 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) Kabupaten Sampang dapat mengambil hak mereka di BRI setempat. (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan sebanyak 1.130 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) Kabupaten Sampang dapat mengambil hak mereka di BRI setempat.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI M.O Royani mengatakan Kemensos telah melakukan koordinasi dengan pihak BRI untuk menyelesaikan dugaan masih tertahannya buku tabungan KPM PKH Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan rapat koordinasi dengan pihak BRI sebanyak 871 buku tabungan KPM telah dalam proses penyaluran. Dengan diterimanya buku tabungan maka KPM PKH bisa mencairkan dana mereka di cabang BRI terdekat,” kata Roni sapaan akrab Direktur Jaminan Sosial Keluarga di Jakarta, Minggu (25/8/20190) .

Roni menargetkan penyaluran buku KPM sebanyak 871 dapat selesai sebelum tanggal 26 Agustus 2019. Sedangkan untuk 259 saat ini dalam proses pencetakan dan akan didistribusikan.

"Pada intinya jika telah sesuai aturan dan KPMnya ada maka semua bisa dicairkan secepatnya," tambahnya.

Roni mensinyalir masalah tertahannya pencairan bansos PKH di Kabupaten Sampang disebabkan banyak faktor diantaranya adanya KPM yang tidak dijumpai oleh pendamping saat mengunjungi rumah mereka.

"Nanti saya akan ketemu mereka untuk menindaklanjuti masalah ini," jelas Roni.

Lebih lanjut Roni menjelaskan jika dalam penyaluran buku terjadi kendala atau KPM tidak ditemukan maka dana yang berada di BRI akan kembali ke kas negara.

"Pengembalian dana itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam aturan disebutkan jika dana tidak tersalurkan sesuai hasil audit BPK maka secara otomatis akan terkembalikan ke kas negara," kata Roni.

Roni menghimbau kerjasama seluruh pihak baik KPM maupun pendamping agar penyaluran bansos PKH dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

"Kami selama ini telah membekali pendamping dengan berbagai pemahaman mengenai peraturan pemerintah soal PKH. Untuk itu mereka menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada ,"imbuh Roni.

Aturan yang telah ditentukan pemeritah dan BPK inilah yang selalu dipegang oleh kementerian keuangan dan Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) sebagai bank penyalur. Hal itu mendorong kementerian sosial selalu mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"WTP ini merupakan hasil audit dengan tingkatan akurasi yang sangat tinggi dan tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan kemensos dalam menjalankan tugasnya seperti penyaluran bansos PKH," lanjut Roni.

Seperti diketahui selama 3 tahun berturut turut Kemensos mendapatkan opini WTP dari hasil audit BPK.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7517 seconds (0.1#10.140)