Curi Kambing Seharga Rp10 Juta, Pria Ini Dibekuk Polsek Sukodono
A
A
A
LUMAJANG - Tim Cobra Polsek Sukodono, Polres Lumajang, berhasil menangkap Samsudin (52) warga Dusun Pakel, Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Samsudin ditangkap karena mencuri seekor kambing jantan milik Eko Agus Salim (35) warga Desa Kebonagung, Kacamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Kambing yang di curi bukan kambing sembarangan, tapi kambing kontes jenis kali gesing yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Kebetulan tersangka mencuri kambing turunan dari kambing yang sudah memenangkan banyak kontes. Bapak kambing yang dicuri tersebut, saat ini harganya Rp100 juta. Sedangkan anak-anaknya bernilai Rp10 juta," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara melewati pagar bambu yang sudah rusak. Kemudian pelaku membuka grendel yang berada di luar pintu kandang, dan dengan mudah membawa kabur kambing milik korban.
Kapolsek Sukodono, AKP Ahmad Sutiyo menjelaskan, berkat hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cobra Polsek Sukodono, jejak kriminalitas pelaku dapat ditemukan dan pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat.
"Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Sutiyo.
Samsudin ditangkap karena mencuri seekor kambing jantan milik Eko Agus Salim (35) warga Desa Kebonagung, Kacamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Kambing yang di curi bukan kambing sembarangan, tapi kambing kontes jenis kali gesing yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Kebetulan tersangka mencuri kambing turunan dari kambing yang sudah memenangkan banyak kontes. Bapak kambing yang dicuri tersebut, saat ini harganya Rp100 juta. Sedangkan anak-anaknya bernilai Rp10 juta," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara melewati pagar bambu yang sudah rusak. Kemudian pelaku membuka grendel yang berada di luar pintu kandang, dan dengan mudah membawa kabur kambing milik korban.
Kapolsek Sukodono, AKP Ahmad Sutiyo menjelaskan, berkat hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cobra Polsek Sukodono, jejak kriminalitas pelaku dapat ditemukan dan pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat.
"Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Sutiyo.
(eyt)