Kebiri Kimia Predator Anak di Mojokerto, Keluarga Korban: Itu Tak Sebanding

Senin, 26 Agustus 2019 - 12:05 WIB
Kebiri Kimia Predator Anak di Mojokerto, Keluarga Korban: Itu Tak Sebanding
Muh Aris, pelaku pemerkosaan 9 anak saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Muh. Aris, 20, predator anak menuai pro dan kontra. Pihak keluarga korban pun menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke penegak hukum.

Hal itu disampaikan SW, salah satu keluarga korban pemerkosaan anak di Mojokerto. SW mengaku tak ingin larut dalam pelemik pro dan kontra perihal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris.

"Kalau kami dari keluarga sudah pasrah. Kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum," kata SW saat ditemui di kediamannya, Senin (26/8/2019).

Pro dan kontra perihal hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap Aris, diketahui SW pasca pemberitaan kasus tersebut ramai di media massa. Ia mengaku sebenarnya sudah berusaha melupakan insiden memilukan itu.

"Saya awalnya tidak tahu, tapi kami ada WA (Whatsapp) grup keluarga dari situ saya tahu kalau lagi ramai. Soalnya memang kami sudah tidak mau mengikuti soal kasus itu," imbuhnya.

Namun demikian, lanjut SW, tukang las asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu memang patut diganjar dengan hukuman maksimal. Hal itu sangat wajar, lantaran aksi bejat Aris sudah merenggut masa depan buah hatinya.

"Saya inginnya pelaku dilumpuhkan, biar tidak bisa jalan. Karena bagaimana pun saya masih waswas. Tapi sekali lagi saya serahkan ke pengadilan terkait hukuman itu," jelasnya.

Tak hanya itu, bagi SW, hukuman kebiri kimia dan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, belum cukup untuk membayar perbuatan keji Aris. Sebab, sudah banyak anak yang menjadi korban pemerkosaan Aris.

"Sebenarnya itu (hukuman kebiri kimia) tidak sebanding. Karena korbannya tidak hanya satu orang, tapi banyak anak dan menimbulkan trauma. Tapi sekali lagi kami serahkan semuanya ke penegak hukum," terangnya.

Meski sempat mengalami trauma, lanjut Aris, kini kondisi psikologis buah hatinya sudah berangsur normal. Bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu kini sudah kembali sekolah dan bermain dengan teman sebayanya.

"Sekarang sudah sekolah biasa. Dulu sempat sedikit trauma tapi sepertinya sudah bisa melupakan kejadian itu," pungkas SW.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto bakal segera melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosaan anak, Muh Aris, 20, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intelejen Kejari Mojokerto Nugroho Wisnu, mengatakan, dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris yang bekerja sebagai tukang las itu, divonis bersalah. Ia melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris.

Aris sendiri, diamankan polisi pada 26 Oktober 2018. Setelah aksinya memperkosa anak-anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, sebanyak 9 orang anak sudah menjadi korbannya. Aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2015. Perbuatan biadab itu selalu dilakukan di tempat sepi. Usai pulang kerja, ia selalu mencari mangsa dengan korban anak-anak.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8549 seconds (0.1#10.140)