Ogah Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Pilih Dihukum Mati

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:00 WIB
Ogah Dikebiri Kimia, Predator Anak di Mojokerto Pilih Dihukum Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual anak Muh Aris saat menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Muh Aris, 20, terpidana kasus kekerasan seksual anak menolak hukuman tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pelaku pemerkosaan 9 anak itu memilih hukuman mati ketimbang harus dikebiri kimia.

Hal itu disampaikan tukang las asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, kepada awak media, Senin, (26/8/2019). Aris yang berada di dalam sel isolasi Lapas Klas IIB Mojokerto bersedia ditemui setelah mendapatkan izin dari Kepala Lapas Tendi Kustendi.

"Ya kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu," ujar pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu.

Aris yang mengenakan kemeja kotak-kotak siap menerima hukuman apapun, kecuali hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Joko Waluyo. Termasuk hukuman maksimal penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Saya pilih dihukum mati saja dari pada disuntik (kebiri kimia). Atau dihukum seumur hidup saya tidak apa-apa. Kalau boleh minta, hukuman 20 tahun," imbuh Aris menggunakan logat jawa.

Aris membantah bahwa, saat menjalankan aksi pemerkosaan terhadap anak-anak disertai tindak kekerasan. Ia menyatakan, selalu merayu korbannya dengan iming-iming jajan.

Saat korban terbuai itulah, anak-anak yang bakal dijadikan alat pemuas nafsu birahinya tersebut lantas dibawa Aris ke tempat sepi. Yakni ke rumah kosong atau pekarangan. Bahkan aksi bejat Aris juga pernah dilakukan di lingkungan masjid.

"Saya cari dulu keliling begitu. Setelah ketemu, saya iming-imingi jajan. Tidak pernah menganiaya, ya tidak saya paksa. Kemudian (saya bawa) ke tempat sepi. Iya pernah di Masjid, tapi di luarnya," terangnya.

Dikatakan Aris, ia sebenarnya tak begitu tertarik dengan anak kecil. Namun, karena tak mampu untuk 'jajan' ia kemudian menyasar anak-anak sebagai tempat pelampiasan syahwat. Biasanya, nafsu birahi Aris memuncak setelah dirinya sudah meliha video porno.

"Suka lihat film porno. Saya juga tidak punya uang untuk 'jajan' (sewa PSK). Saya kerja jadi tukang las, penghasilan hanya Rp280 seminggu jadi tidak cukup," terang anak terakhir dari empat bersaudara itu.

Aris pun mengaku menyesal sudah menjadikan anak-anak sebagai tempat pelampiasa nafsu birahi. Dirinya pun mengaku siap untuk menjalani hukuman. Terkecuali hukuman kebiri kimia. Ia kembali menegaskan bakal menolak untuk menjalani hukuman tersebut.

"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan itu. Saya siap dihukum, tapi kalau disuntik kebiri, saya tetap menolak. Pilih mati saja. (caranya) nanti kalau disuruh tanda tangan surat eksekusi saya tidak mau," pungkas Aris.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto bakal segera melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa pemerkosaan anak, Muh Aris, 20, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intelejen Kejari Mojokerto Nugroho Wisnu, mengatakan, dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, Aris yang bekerja sebagai tukang las itu, divonis bersalah. Ia melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris.

Aris sendiri, diamankan polisi pada 26 Oktober 2018. Setelah aksinya memperkosa anak-anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, sebanyak 9 orang anak sudah menjadi korbannya. Aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2015. Perbuatan biadab itu selalu dilakukan di tempat sepi. Usai pulang kerja, ia selalu mencari mangsa dengan korban anak-anak
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1075 seconds (0.1#10.140)