Belajar Ngaji, Predator Anak Mojokerto Tak Tunjukan Kelainan Jiwa

Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:32 WIB
Belajar Ngaji, Predator Anak Mojokerto Tak Tunjukan Kelainan Jiwa
Aris, terpidana kasus kekerasan seksual saat memasuki ruang isolasi Lapas Klas IIB Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Muh. Aris (20), terpidana kasus kekerasan seksual anak, mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.

Meski menghuni sel isolasi, pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tak mengalami depresi atau kelalinan jiwa.

Kondisi ini bertolak belakang dengan kekhawatiran Handoyo, Penasehat hukum Muh. Aris. Handoyo yang selama ini mendampingi proses hukum terpidana pemerkosaan 9 anak di Mokerto itu, mengkhawatirkan kondisi psikis Aris. Sehingga meminta agar dilakukan pendalaman terkait psikologis Aris.

"Saya lihat tidak ada (indikasi kelainan), hanya agak pendiam. Kalau ditanya dia menjawab. Dia juga masih ngaji, masih ikut kegiatan pembinaan keagamaan, salat berjamaah dia juga ikut. Kalau dilihat dari situ dia normal saja," kata Pelaksana tugas (plt) Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Tendi Kustendi.

Aris yang bekerja sebagai tukang las itu sejak empat bulan terakhir memang menjadi penghuni tetap sel isolasi. Menyandang "status" sebagai predator anak, dikhawatirkan bakal memicu emosi warga binaan lain. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusuhan di dalam Lapas itu sendiri.

"Kekhawatiran dari kami ada warga binaan lain yang kecewa, dengan perilaku Aris (memperkosa anak-anak). Jadi ada rasa emosional dari warga binaan lain. Maka itu kita pisahkan dengan yang lain. Sehingga kita tempatkan di ruang isolasi," imbuh Tendi.

Menjadi penghuni ruang isolasi, bersama 12 warga binaan lainnya, perilaku Aris setiap hari kian menunjukan perubahan ke arah yang lebih baik. Menurut Tendi, Aris juga aktif ikut pembinaan keagamaan. Disi lain, pihak Lapas juga selalu memberikan hak-hak Aris, berupa makan dan ibadah.

"Kalau perilaku sampai saat ini menunjukan perilaku yang baik. Kalau kita tanya juga menjawab. Tapi memang agak pendiam. Memang saat ini yang bersangkutan mulai bertobat. Dia melakukan ibadah, mulai ikut belajar ngaji di dalam," paparnya.

Tendi pun mengaku belum mengetahui, kapan Aris bakal dipindahkan dari ruang isolasi. Pihaknya masih melihat kondusivitas Lapas Klas IIB Mojokerto sendiri. Itu guna mengantisipasi adanya kerusuhan. Mengingat, ruangan di Lapas sendiri sangat minim, bahkan kini sudah overload.

"Ruangan kami terbatas sekali. Kami menunggu agar yang bersangkutan kelihatan agak tenang dan warga binaan lain pun tidak kelihatan beringas kalau bahasa kasarnya. Karena dikhawatirkan saat bertemu dengan Aris, (warga binaan lain) bisa emosi," terangnya.

Selain itu, Tendi mengaku tengah berupaya menyiapkan langkah-langkah antisipasi jika eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Aris dijalankan. Sebab, bukan tidak mungkin, akan ada efek yang ditimbulkan pasca eksekusi kebiri kimia itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

"Kalau menurut saya pasti akan menjadikan gangguan keamanan. Bisa saja yang bersangkutan karena merasa sebagai laki-laki itu merupakan "senjatanya", sampai dikebiri begitu otomatis ada kekecewaan maupun frustasi. Dari Binadik akan lebih intens dalam mengawasi nantinya," pungkasnya.

Muh Aris, 20, diamankan polisi pada 26 Oktober 2018. Setelah aksinya memperkosa anak-anak terekam kamera CCTV. Salah satunya, aksi biadab itu dilakukan di perumahan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, sebanyak 9 orang anak sudah menjadi korbannya. Aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak tahun 2015. Perbuatan biadab itu selalu dilakukan di tempat sepi. Usai pulang kerja, ia selalu mencari mangsa dengan korban anak-anak.

Dalam perjalanannya, Hakim PN Mojokerto memvonis warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu bersalah. Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, menyebutkan, Aris melanggar pasal 76 D junto pasal 81 ayat (2) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Tukang las itu kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia kepada Aris.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1228 seconds (0.1#10.140)