12 Tahun Gak Jelas, Pemkot Ingin Percepatan Penyelesaian Pasar Turi

Selasa, 27 Agustus 2019 - 15:45 WIB
12 Tahun Gak Jelas, Pemkot Ingin Percepatan Penyelesaian Pasar Turi
Pemkot Surabaya ingin mempercepat penyelesaian masalah Pasar Turi.Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Berlarut-larutnya kasus hukum yang menjerat Pasar Turi Baru Surabaya membuat pedagang resah. Keinginan agar bisa beroperasi masih terganjal status izin operasional.

Hampir 12 tahun silam, sejak kasus terbakarnya pasar turi pada 27 Juli 2007, nyaris tak ada kejelasan status. Kondisi ini terus disuarakan oleh Lembaga Pasar Turi Baru. Mereka menginginkan ada perhatian serius dari Pemerintah.

"Kami juga ingin agar pedagang bisa kembali berjualan. Namun jangan sampai kebijakan yang diambil akan berimplikasi hukum," terang Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Selasa (27/8/2019).

Di sisi lain, para pedagang juga sudah berkirim surat kepada Presiden dan Mahkamah Agung. Tujuannya, agar ada perhatian penyelesaian kasus tersebut.

Pasalnya, ada ribuan pedagang di Pasar Turi Baru yang sudah melunasi stan. Jumlahnya sekitar 4.500 pedagang dari total 6.000 pedagang. "Kami segera bantu percepatan. Soal perizinan, tapi sesuai dengan ketentuan yang ada," terang Hendro.

Caranya, alumnus ITS ini mengatakan sudah ada upaya yang ditempuh. Termasuk mendiskusikan persoalan yang dihadapi oleh pedagang.

"Ini sekarang kita diskusikan dengan narasumber, kejaksaan dan kepolisian tindak lanjutnya seperti apa," pungkas Hendro
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2069 seconds (0.1#10.140)