Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Korupsi Kapal PT DPS ke Penjara

Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:50 WIB
Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Korupsi Kapal PT DPS ke Penjara
Adri Siwu saat hendak dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menahan Adri Siwu lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kapal floting crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

Tidak main-main, korupsi dalam pembelian kapal floting crane tersebut, merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp63 miliar.

Sales representatif A&C Trading Network, rekanan PT DPS tersebut awalnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 09.30 WIB di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim.

"Tersangka ini hasil dari pengembangan. Dia (Adri Siwu) dalam putusan (terdakwa dalam perkara yang sama) disebutkan diduga terlibat dalam korupsi PT DPS," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Selasa (27/8/2019).

Terkait peran tersangka, Sunarta mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pihak yang menghubungkan antara PT DPS dengan A&C Trading Network.

Dalam perkara ini, Adri dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Tersangkan kami tahan untuk 20 hari ke depan. Kami berupaya agar dengan penahanan ini berkas perkara segera bisa dituntaskan," tandas Sunarta.

Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.

Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa. Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6078 seconds (0.1#10.140)