Langgar Disiplin, Enam PNS di pemkab Gresik Mendapat Sanksi

Selasa, 27 Agustus 2019 - 19:15 WIB
Langgar Disiplin, Enam PNS di pemkab Gresik Mendapat Sanksi
ilustrasi
A A A
GRESIK - Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik mendapat sanksi karena mereka melanggar disiplin.

“Selama tahun 2019 sudah ada enam orang PNS yang mendapat punishment dari Bupati Gresik. Melanggar PP Nomer 53 tahun 2010,” ujar Kepala BKD Gresik, Nadlif, Selasa (27/8/2019).

Mereka yang mendapatkan sanksi antara lain seorang diberhentikan tidak dengan hormat, seorang diberhentikan sementara, tiga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dan, seorang PNS dibebaskan dari jabatan eseleon IV alias nonjob.

Nadlif menyatakan, khusus PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, masih punya kesempatan punya hak pensiun. Syaratnya, diberhentikan berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun.

“Adapun pelanggar PP 53/2010, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat,” katanya.

Ditambahkan, sedangkan PNS yang terkena pidana tipikor, penyalahgunaan kewenangan maka setelah putusan pengadilan, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Tidak hanya sanksi, Nadlif juga menambahkan, bila pemkab memberikan tunjangan sebagai reward. Untuk reward selain tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), juga menyiapkan reward khusus.

“Reward ini akan diberikan jabatan sesuai pangkatnya atau setingkat diatas pangkatnya,” katanya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5472 seconds (0.1#10.140)