BPJS Ketenagakerjaan Santuni ABK KM Santika Nusantara

Rabu, 28 Agustus 2019 - 16:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Santuni ABK KM Santika Nusantara
Deputi Direktur BPJS Ketenegakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto, didampingi Kepala BPJS Ketenegakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, dan Kabid Kepesertaan Moch. Arfan, menyerahkan santunan pada ahli waris. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada Dwi Hastuti, ahli waris dari Bekti Tri Setiyanto, salah satu anak buah kapal (ABK) korban KM Santika Nusantara.

Kapal motor yang mengangkut 111 penumpang, dilaporkan terbakar di Perairan Maselembu, Jawa Timur, Kamis (22/8/2019) malam.

Saat penyerahan klaim santunan, Deputi Direktur BPJS Ketenegakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, dan Kabid Kepesertaan, Moch. Arfan.

Dodo Suharto mengatakan, bahwa Bekti sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 dari PT Jembatan Nusantara.

Ahli waris berhak menerima santunan hari tua sebesar Rp4.859.184, santunan kematian sebesar Rp193.610.544, dan Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp341.400 yang dibayarkan setiap bulannya, serta mendapatkan santunan beasiswa untuk biaya pendidikan sang anak sebesar Rp12.000.000

Dodo mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang telah mendafatarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan.

"Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, dan tertib membayar iuran sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja," katanya.

Sementara Deni Suwardani menjelaskan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika mengalami kecelakaan kerja sampai mengalami kematian. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.

Ia berharap, agar seluruh pekerja maritim dan ABK dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong agar seluruh perusahaan pelayaran (shipping) dan pemilik kapal agar memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan ABK nya, karena profesi ABK termasuk pekerjaan dengan resiko tinggi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6023 seconds (0.1#10.140)