Seorang Pelajar di Malang Terlibat Jaringan Peredaran Pil Koplo
A
A
A
MALANG - Seorang pelajar sebuah SMK di Kabupaten Malang, berinisial DPP (17) ditangkap anggota Polsek Kepanjen, Polres Malang, karena terlibat peredaran pil koplo.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, DPP ditangkap saat menjual 900 butir pil koplo di depan Stadion Kanjuruhan, Kepanjeng, Kabupaten Malang.
"DPP ditangkap saat menjual 900 butri pil koplo kepada saksi berinisial EP, senilai Rp1,25 juta, di depan Stadion Kanjuruhan," ujar Ainun.
Setelah dimintai keterangan, DPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial ATM (20) warga Bululawang, seharga Rp1,2 juta. Petugas pun langsung memburu dan menangkap ATM.
Setelah ditangkap petugas, ATM mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial Z alias Blek, seharga Rp1,15 juta. Namun, saat ini Blek berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang.
Saat ini para tersangka ditahan di Polsek Kepanjen Polres Malang, dan dijerat dengan pasal 196, junto pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, DPP ditangkap saat menjual 900 butir pil koplo di depan Stadion Kanjuruhan, Kepanjeng, Kabupaten Malang.
"DPP ditangkap saat menjual 900 butri pil koplo kepada saksi berinisial EP, senilai Rp1,25 juta, di depan Stadion Kanjuruhan," ujar Ainun.
Setelah dimintai keterangan, DPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial ATM (20) warga Bululawang, seharga Rp1,2 juta. Petugas pun langsung memburu dan menangkap ATM.
Setelah ditangkap petugas, ATM mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial Z alias Blek, seharga Rp1,15 juta. Namun, saat ini Blek berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang.
Saat ini para tersangka ditahan di Polsek Kepanjen Polres Malang, dan dijerat dengan pasal 196, junto pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan.
(eyt)