Ribuan Powerbank Penumpang Pesawat Dimusnahkan Angkasa Pura 1

Kamis, 29 Agustus 2019 - 15:19 WIB
Ribuan Powerbank Penumpang Pesawat Dimusnahkan Angkasa Pura 1
Petugas Angkasa Pura 1 Surabaya, memusnahkan ribuan powerbank dan barang terlarang sitaan dari calon penumpang pesawat di Bandara Juanda. Foto/inews TV/Pramono Putro
A A A
SIDOARJO - Ribuan barang-barang yang dilarang dibawa di penerbangan, seperti powerbank, korek api, dan sejumlah barang terlarang milik calon penumpang pesawat dimusnahkan.

Barang-barang terlarang tersebut, merupakan hasil sitaan petugas Aviation Security Bandara Juanda. Dengan menggandeng sebuah perusahaan pengolah limbah di Bogor.

Ribuan barang terlarang sitaan diserahkan langsung Airport Security Manager Angkasa Pura 1 Surabaya, Letkol Laut (P) Mashabi, kepada perwakilan perusahaan pengolah limbah, disaksikan sejumlah perwakilan maskapai dan dinas terkait di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bahan kimia di area Pool Angkasa Pura Juanda Sidoarjo.

"Pemusnahan ini sesuai amanah Permenhub No. 80/2017 tentang program keamanan penerbangan nasional, dimana barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara, dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mashabi.

"Hal tersebut secara terus-menerus kami lakukan sebagai perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman, selamat dan bersih dari limbah," imbuhnya.

Dalam Permenhub No. 80/2017, disebutkan dalam poin 6.2.8 (b) bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

"Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum," lanjutnya.

Pemusnahan prohibited items yang masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat dilakukan secara langsung, dan sejalan dengan penerapan program lingkungan dalam pengelolaan Limbah B3, saat ini Bandara Juanda Surabaya, telah memiliki fasilitas TPS Limbah B3 dengan izin tempat penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Pemkab Sidoarjo.

Maka prosedur pengangkutan, pengumpulan, dan pengelolaan barang tersebut dilakukan secara khusus sesuai dengan PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dalam hal ini PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6937 seconds (0.1#10.140)