Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Belum Sepadan

Kamis, 29 Agustus 2019 - 16:08 WIB
Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Belum Sepadan
Hukuman kebiri kimia bagi predator anak dinilai belum sepadan. Sebaiknya hukuman penjara seumur hidup. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Psikiater dr Nalini Muhdi SpKJ (K) menilai, hukuman kebiri kimia bagi predator anak dinilai belum sepadan.

Sebaliknya, dia lebih mendorong agar pelaku pencabulan itu dihukum penjara seumur hidup. Sebab, derita yang dialami korban pencabulan juga seumur hidup.

Menurut dr Nalini, hukuman kebiri kimia memang bertujuan agar terpidana tidak melakukan kejahatan pemerkosaan lagi. Tapi setelah hukuman kebiri itu selesai, bisa jadi pelaku melakukan tindakan serupa. Bahkan bisa muncul dendam yang berujung pada tindak pembunuhan.

“Eksekusi hukuman kebiri kimia harus didampingi dokter ahli. Tapi, dokter punya kode etik yang melarang menghilangkan bagian tubuh manusia tanpa alasan medis,” kata dia, Kamis (29/82019).

Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Muhamamdiyah Jatim, Nadjib Hamid juga menyatakan sepakat predator anak harus dihukum berat yang setimpal. Jika mengacu pada hukum Islam, hukuman yang setimpal adalah perbuatan pelaku dibalas dengan perlakuan yang sama. Contohnya, pelaku pembunuhan menurut hukum Islam dihukum dengan dibunuh pula.

“Pelaku zina menurut hukum Islam adalah dirajam. Hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara terhadap pelaku. Jadi belum setimpal,” kata dia.

Diketahui, seorang pemuda bernama Muhammad Aris, sejak 2015 Aris mencabuli 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Bahkan ada korban yang usianya kurang dari 5 tahun. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa. Dia membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi. Selanjutnya Aris melakukan perbuatan asusila pada korban.

Hingga akhirnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Keesokan harinya, Aris diringkus polisi.

Atas perbuatannya, Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itupun dianggap tak cukup. Hakim lantas memberi hukuman tambahan kebiri kimia. Aris pun mengajukan banding ke PT Jatim. Namun upayanya sia-sia karena hakim PT Jatim menguatkan putusan hakim PN Mojokerto.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7009 seconds (0.1#10.140)