Polisi Amankan Tujuh Orang Penjudi di Kesamben Wetan
A
A
A
GRESIK - Polisi mengamankan tujuh orang. Setelah melakukan penggerebekan arena judi di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Tujuh orang penjudi yang diamankan yakni; Sugiono (60), warga Desa Tanjungan, Tanem (65), Suwaji (45), Selamet (43), dan Hendra Kuswoyo (36), asal Desa Kesamben Wetan, Driyorejo. Kemudian, Suwoto (49), warga Desa Waru Beron, Balong Bendo, serta Mustakim (38), asal Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri.
Kronologinya, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu ada dugaan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang di sebuah lahan kosong di Kesamben Wetan.
Saat digrebek, tujuh orang duduk bersila melingkar. Mereka memainkan judi dadu. Ditemukan uang Rp494.000, satu buah kaleng kosong, batu keramik bentuk lingkaran, dan dadu sebanyak tiga biji serta selemnar media bergambar.
"Mereka langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin, Kamis (29/8/2019).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.
“Permainan iki merupakannpenyakit masyarakat. Karena kami akan memeranginya," pungkas dia.
Tujuh orang penjudi yang diamankan yakni; Sugiono (60), warga Desa Tanjungan, Tanem (65), Suwaji (45), Selamet (43), dan Hendra Kuswoyo (36), asal Desa Kesamben Wetan, Driyorejo. Kemudian, Suwoto (49), warga Desa Waru Beron, Balong Bendo, serta Mustakim (38), asal Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri.
Kronologinya, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu ada dugaan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang di sebuah lahan kosong di Kesamben Wetan.
Saat digrebek, tujuh orang duduk bersila melingkar. Mereka memainkan judi dadu. Ditemukan uang Rp494.000, satu buah kaleng kosong, batu keramik bentuk lingkaran, dan dadu sebanyak tiga biji serta selemnar media bergambar.
"Mereka langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin, Kamis (29/8/2019).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.
“Permainan iki merupakannpenyakit masyarakat. Karena kami akan memeranginya," pungkas dia.
(nth)