Fatayat NU Dorong DPR Segera Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 18:56 WIB
Fatayat NU Dorong DPR Segera Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini (tengah) mendorong DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). (Foto/SINDOnews/Vitrianda)
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong agar menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini mengatakan selama ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak optimal penanganannya.

hHal itu tercermin dari meluasnya bentuk, varian dan jenis kasus kekerasan yang seringkali kehilangan roh di mata hukum hingga sulit mendapatkan akses keadilan," kata dia, hari ini.

Menurutnya banyak motif baru ditemukan di era digital dan keterbukaan informasi publik.

RUU PKS, kata dia, menyisakan pekerjaan panjang dalam penyelesaian masalah itu, seperti pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan hukum bagi korban.

"Kebijakan publik menjadi sebuah harapan pada situasi dan kondisi seperti itu, sebab dalam kenyataannya kekerasan seksual menjadi ancaman nyata dalam iklim yang masih patriarkis dan realitas yang timpang gender saat ini," kata Anggia dalam keterangan persnya, Jumat (30/8/2019) di Jakarta.

Dia melanjutkan dalam RUU PKS perlu adanya perluasan definisi kekerasan seksual. Kekerasan seksual, kata dia, bukan hanya hubungan intim, melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan perbuatan lainnya terhadap perempuan.

"Hal ini selaras dengan nilai agama yang melihat kekerasan seksual terjadi sejak abad-abad silam. Hasil Munas Alim Ulama yang dilaksanakan oleh PBNU awal tahun 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam keterangan syariat merupakan segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan," kata dia.

Anggia menambahkan RUU PKS yang akan mampu memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.

Jadi, sebutnya, Fatayat NU mengharapkan keseriusan dan kepastian dari DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS menjadi UU dengan materi pengaturan yang memuat perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta UU yang berprespektif korban sehingga menjadi landasan perlindungan optimal bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan seksual. UU yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia, dunia dan akhirat.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6160 seconds (0.1#10.140)