Dua Biarawati Asal Filipina Ikrar Janji Setia Kepada NKRI

Senin, 02 September 2019 - 13:10 WIB
Dua Biarawati Asal Filipina Ikrar Janji Setia Kepada NKRI
Lydia Mercado Ramos dan Delia Sotto Abear, WNA asal Filipina yang memilih menjadi warga Indonesia.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) menyatakan ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (2/9/2019) hari ini. Dua diantaranya merupakan biarawati sekaligus suster di Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo. Selain itu, dua Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga dilantik dan diambil sumpahnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Pelantikan yang dihadiri Kadiv Yankumham Hajerati dan Kadiv Keimigrasian Pria Wibawa itu dilaksanakan di Ruang Teleconference.

Kedua biarawati itu adalah Lydia Mercado Ramos dan Delia Sotto Abear. Mereka sama-sama lahir di Filipina. Lydia di Manila pada 3 Agustus 1931, sedangkan Delia di Irosin Sorsogon pada 5 April 1968. “Namun, sejak 1979 saya sudah mengabdi di Biara Suster Di Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo Surabaya,” ujar Lydia Mercado Ramos.

Di rumah sakit yang lebih familiar di telinga arek Suroboyo dengan nama Rumah Sakit RKZ itu, keduanya melayani masyarakat. Memang, rumah sakit di bawah naungan Gereja Katolik Katedral Hati Kudus Yesus Jalan Polisi Istimewa itu melayani semua orang yang sakit dan miskin. “Saya sangat mencintai Indonesia, sehingga bahagia menetap dan tinggal di sini,” sambung Delia Sotto Abear.

Dalam kesempatan tersebut, keduanya mendapatkan dukungan dari koleganya sesama suster yang dipimpin Romo Eko Budi Susilo. Di tempat yang sama, Alim Anthony, asal Singapura, Chen Guijian dan Han Youliang, Tiongkok juga diambil sumpahnya. Sedangkan Ivan Dhanny Setyawan Kanim Tanjung Perak dan Setyo Wahyudi, Satpol PP Kota Blitar dilantik menjadi PPNS.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati berharap, pelantikan dan pengambilan sumpah setia ini tidak hanya menjadi acara seremonial belaka. Namun, seluruh peserta yang diambil sumpahnya harus bisa memasukkan dalam sanubarinya.

“Kami menghimbau agar dalam waktu 14 hari, warga negara baru RI ini segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dan segera mengembalikan berkasnya ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat dan kedudukan. Sehingga seluruh rangkaian proses diperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap,” pesan Susy.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1928 seconds (0.1#10.140)