Tri Susanti Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

Senin, 02 September 2019 - 13:50 WIB
Tri Susanti Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
Tri Susanti (pakai topi) saat menghadiri panggilan penyidik Polda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Setelah sebelumnya batal hadir lantaran sakit, hari ini Senin (2/9/2019), Tri Susanti akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Koordinator lapangan (korlap) aksi di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi.

Susi, panggilan akrab Tri Susanti datang di gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada pukul 11.04 WIB. Dia datang dengan menggunakan kaos bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam dan didampingi kuasa hukumnya, Sahid.

“Ini merupakan pemanggilan yang ketiga. Pemanggilan pertama sebagai saksi. Sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir dikarenakan sakit. Dan hari ini panggilan yang ketiga. Saat panggilan kedua tidak hadir karena badannya (Susi) kurang fit,” kata kuasa hukum Susi, Sahid.

Sahid menyatakan, kliennya dalam kondisi bagus. Terkait berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Sebab, semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi. Di antaranya, handphone dan juga baju. “Soal pembelaan, nanti akan kami buktikan di persidangan. Klien saya ini kooperatif dengan datang memenuhi panggilan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Susi yang juga mantan caleg Partai Gerindra ini mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim. Dia tidak banyak mengumbar pernyataan dan menyerahkan sepenuhnya kasus yang dia hadapi kepada kuasa hukumnya. “Saya kecapekan (waktu pemanggilan kedua. Jadi tidak bisa hadir,” katanya singkat.

Dalam pekara ini, Tri Susanti, dia dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1178 seconds (0.1#10.140)