Edarkan Sabu, Suami Istri Ini Bulan Madu di Penjara
A
A
A
SURABAYA - Pasangan suami istri, Dimas (19) warga Kota Surabaya, dan Desi (20) warga Blitar, terpaksa berbulan madu di balik jeruji besi, akibat terlibat kasus narkoba.
Pasangan yang baru saja menikah siri selama dua bulan ini, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain pasutri ini, petugas BNN Kota Surabaya, juga berhasil meringkus satu tersangka lagi, yaitu Rizal, asal Kabupaten Tuban. Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kost di Kota Surabaya.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengungkapkan, dari tangan ketiga tersangka tersebut, petugas mengamankan 18 gram sabu. Saat di tes urine, ketiganya juga positif mengunakan narkoba.
"Ketiga pelaku kami amankan saat melakukan transaksi. Akhirnya petugas melakukan penangkapan," katanya saat ungkap kasus di Kantor BNN Kota Surabaya, Senin (2/9/2019).
Kartono mengatakan, ketiga tersangka sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir dan merupakan jaringan Lapas Madiun. "Hasil penyelidikan, mereka jaringan pengedar narkoba dari Lapas Madiun," katanya.
Salah satu tersangka, Dimas mengaku, mendapatkan barang dari penghuni Lapas Madiun. Ia dikenalkan oleh teman yang saat ini mendekam di Medaeng. "Cara transfer dulu kemudian dikirim secara random," ujarnya.
Sedangkan Desi, mengaku diajak oleh suaminya Dimas untuk menjadi pengedar sabu. Awalnya perempuan cantik ini hanya membantu suami saja. "Sebelumnya saya bekerja sebagai bartender kafe di Jalan Ngagel," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Pasangan yang baru saja menikah siri selama dua bulan ini, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selain pasutri ini, petugas BNN Kota Surabaya, juga berhasil meringkus satu tersangka lagi, yaitu Rizal, asal Kabupaten Tuban. Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kost di Kota Surabaya.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengungkapkan, dari tangan ketiga tersangka tersebut, petugas mengamankan 18 gram sabu. Saat di tes urine, ketiganya juga positif mengunakan narkoba.
"Ketiga pelaku kami amankan saat melakukan transaksi. Akhirnya petugas melakukan penangkapan," katanya saat ungkap kasus di Kantor BNN Kota Surabaya, Senin (2/9/2019).
Kartono mengatakan, ketiga tersangka sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir dan merupakan jaringan Lapas Madiun. "Hasil penyelidikan, mereka jaringan pengedar narkoba dari Lapas Madiun," katanya.
Salah satu tersangka, Dimas mengaku, mendapatkan barang dari penghuni Lapas Madiun. Ia dikenalkan oleh teman yang saat ini mendekam di Medaeng. "Cara transfer dulu kemudian dikirim secara random," ujarnya.
Sedangkan Desi, mengaku diajak oleh suaminya Dimas untuk menjadi pengedar sabu. Awalnya perempuan cantik ini hanya membantu suami saja. "Sebelumnya saya bekerja sebagai bartender kafe di Jalan Ngagel," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)