Pakai Sabu Biar Enerjik, Penyanyi Cantik Ini Diadili

Senin, 02 September 2019 - 19:07 WIB
Pakai Sabu Biar Enerjik, Penyanyi Cantik Ini Diadili
Yolla Berlin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena kepemilikan sabu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Penyanyi cantik dari Kota Pahlawan, Yolla Berlin terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas dakwaan kepemilikan sabu.

Perempuan berambut lurus ini, terpaksa mengkonsumsi saby karena ingin selalu bisa tampil ceria dan energik.

Hal itu disampaikan Yolla saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di PN Surabaya, Senin (2/9/2019). Dihadapan majelis hakim, Yolla sudah 6 bulan ini mengonsumsi sabu. Untuk satu paket dia beli seharga Rp200.000.

"(Mengonsumsi sabu) biar semangat, ceria pak hakim," kata Yolla saat saat sidang didampingi kuasa hukumnya Farah.

Sementara itu, Fabianes George (aparat polisi dari Polrestabea Surabaya), saksi yang menangkap Yolla mengungkapkan, terdakwa ditangkap di sebuah kos dan mengaku sabu seberat 0,12 gram. Sabu itu untuk dipakai sendiri.

"Saya tangkap di kosnya. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam saku di kantong sebelah kiri. Ngakunya di pakai sendiri," kata saksi Fabianes.

Terpisah, kuasa hukum Yolla, Farah, saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang mendakwa dengan pasal 114 ayat (1).

"Karena dia bukan pengedar, kurir atau bandar. Kalau menurut saya dia (Yolla) cocoknya pasal 127," ujar Farah.

Masih menurut Farah, alasan dari kliennya menggunakan sabu adalah untuk menyambung hidup karena sebagai tulang punggung keluarga. "Tadi di persidangan sudah dijelaskan, kalau dia sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus bekerja demi menghidupi kedua anak-anaknya yang masih kecil. Dia harus fit. Beban hidupnya memang berat," pungkas.

Diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.

Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO. Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0690 seconds (0.1#10.140)