Pakai Sabu Biar Enerjik, Penyanyi Cantik Ini Diadili
Lukman Hakim
SURABAYA - Penyanyi cantik dari Kota Pahlawan, Yolla Berlin terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas dakwaan kepemilikan sabu.
Perempuan berambut lurus ini, terpaksa mengkonsumsi saby karena ingin selalu bisa tampil ceria dan energik.
Hal itu disampaikan Yolla saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di PN Surabaya, Senin (2/9/2019). Dihadapan majelis hakim, Yolla sudah 6 bulan ini mengonsumsi sabu. Untuk satu paket dia beli seharga Rp200.000.
Baca Juga:
"(Mengonsumsi sabu) biar semangat, ceria pak hakim," kata Yolla saat saat sidang didampingi kuasa hukumnya Farah.
Sementara itu, Fabianes George (aparat polisi dari Polrestabea Surabaya), saksi yang menangkap Yolla mengungkapkan, terdakwa ditangkap di sebuah kos dan mengaku sabu seberat 0,12 gram. Sabu itu untuk dipakai sendiri.
"Saya tangkap di kosnya. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam saku di kantong sebelah kiri. Ngakunya di pakai sendiri," kata saksi Fabianes.
Terpisah, kuasa hukum Yolla, Farah, saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang mendakwa dengan pasal 114 ayat (1).
"Karena dia bukan pengedar, kurir atau bandar. Kalau menurut saya dia (Yolla) cocoknya pasal 127," ujar Farah.
Masih menurut Farah, alasan dari kliennya menggunakan sabu adalah untuk menyambung hidup karena sebagai tulang punggung keluarga. "Tadi di persidangan sudah dijelaskan, kalau dia sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus bekerja demi menghidupi kedua anak-anaknya yang masih kecil. Dia harus fit. Beban hidupnya memang berat," pungkas.
Diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.
Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO. Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(eyt)
loading...
Berita Terkait
- Bukti Pemalsuan Keterangan Pernikahan Bos Pasar Turi Diungkap Hakim dan Jaksa
- Ini Cara Tahanan Narkoba Bisa Kabur Dari Polresta Malang Kota
- Tengah Malam Polisi Bekuk Pengedar Sabu Pasinan di Pasar
- Sidang Penipuan Jual Beli Tanah Rp30 Miliar, Saksi Sudutkan Hiu Kok Ming
- Polisi Sita 158 Kg Sabu untuk Pesta Pergantian Tahun di Ibu Kota
- Kota Mojokerto Darurat Narkoba, Pelajar dan IRT Jadi Target
- Negara Sahabat Hadiri IFNGO 24th Asean Workshop Bahas Persoalan Narkoba
- Empat Terdakwa Penipuan Emas PT Antam Tbk Dituntut Berbeda
- Simpan Sabu di 'Kondom', Warga Wringinanom Ditangkap Polisi
- Sebulan Polres Gresik Ringkus 24 Budak Narkoba di Kota Santri
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang