PN Surabaya Sidangkan Kasus Kejahatan Carding

Selasa, 03 September 2019 - 05:35 WIB
PN Surabaya Sidangkan Kasus Kejahatan Carding
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (Surabaya) menyidangkan kasus kejahatan carding. Carding merupakan cara berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara illegal. Biasanya dengan mencuri data di internet.

Terdakwa dari kasus ini adalah Anggi Affiansyah. Atas perbuatannya, Anggi terancam hukuman 9 tahun dan denda Rp3 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anggi dianggap terbukti melakukan penggandaan data kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (AS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 20.30 WIB dengan sengaja memindahkan atau mentransfer data elektronik ke orang lain yang tidak berhak.

“Terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana illegal akses dengan cara mengambil data kartu kredit milik orang lain dari luar negeri (AS),” ujar jaksa Nanik membacakan berkas dakwaannya.

Tindakan ilegal ini dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2016. Kemudian berhenti selama 3 tahun dan mencoba memulai kembali pada bulan April 2019. Terdakwa mendapatkan data CC dari web (blog/facebook) dan membeli dari teman.

Setelah itu terdakwa mengambil turunan nomor kartu kredit dengan menggunakan tools yang ada di internet melalui web. “Setelah mendapatkan data kartu kredit, data itu digunakan untuk berbelanja barang,” ungkap jaksa.

Terdakwa ditangkap saat berada di Jalan Jemursari Surabaya. Petugas lalu melakukan penggeledahan di Jalan Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa, satu buah handphone dan satu buah laptop. “Hasil dari pengambilan data di kartu kredit itu digunkana membeli barang di toko online,” terang jaksa.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2246 seconds (0.1#10.140)