Pria Ini Ditangkap Karena Kedapatan Curi 35 Gelondong Kayu
A
A
A
MALANG - Agus Budiono (32) warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Karangploso, Polres Malang.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap anggota Polsek Karangploso Polres Malang, dan Polisi Hutan BKPH Singosari, karena kedapatan membawa kayu gelondongan dari hutan, tanpa izin.
"Tersangka ditangkap pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, saat mengangkut sebanyak 25 gelondong kayu pinus berdiameter 40 cm, dan panjang 1 m," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Selain gelondongan kayu yang tengah diangkut dalam truk, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin. Kayu-kayu tersebut, berasal dari petak 85 RPH Karangan, Karangploso, BKPH Singosari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 UU No. 13/2013 tentang kehutanan, karena kedapatan melakukan penebangan pohon hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap anggota Polsek Karangploso Polres Malang, dan Polisi Hutan BKPH Singosari, karena kedapatan membawa kayu gelondongan dari hutan, tanpa izin.
"Tersangka ditangkap pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, saat mengangkut sebanyak 25 gelondong kayu pinus berdiameter 40 cm, dan panjang 1 m," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Selain gelondongan kayu yang tengah diangkut dalam truk, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin. Kayu-kayu tersebut, berasal dari petak 85 RPH Karangan, Karangploso, BKPH Singosari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 UU No. 13/2013 tentang kehutanan, karena kedapatan melakukan penebangan pohon hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.
(eyt)