Tim Cobra Ungkap Kasus Money Game di Kabupaten Lumajang

Selasa, 03 September 2019 - 08:46 WIB
Tim Cobra Ungkap Kasus Money Game di Kabupaten Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menjelaskan sepak terjang tersangka MK (48) dalam menjalankan permainan uang di Kabupaten Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Setelah mengungkap kasus mekanisme ponzi, Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan menggunakan sistem piramida dalam perdagangannya.

Pelaku yang berhasil ditangkap, adalah direksi PT Amoeba International berinisial MK (48) warga Kebonsari, Madiun. Sesuai pengakuan pelaku, PT ini berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan sistem piramida.

Para member baru diwajibkan untuk mencari dua anggota, dan setiap anggota baru tersebut ditugaskan hal yang sama, yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida) yaitu masing-masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus.

Mereka dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, akan mendapatkan 250 dollar Amerika Serikat (AS). Bahkan, mereka juga dijanjikan akan mendapatkan Rp11 milyar dalam setahun, jika bekerja dengan tekun.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, bahwa kasus ini terbongkar setelah ada laporan anak hilang. "Awal pengungkapan kasus ini adanya laporan anak hilang, yang setelah kami telusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis Q-Net di Kota Madiun. Korban diharuskan membayar uang sebesar Rp10 juta," ujarnya.

Tim Cobra Ungkap Kasus Money Game di Kabupaten Lumajang


Dia menyebutkan, telah melakukan penyelidikan kasus money games ini untuk menetapkan tersangka. Para member selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai Rp3 juta. Tapi setelah mereka bergabung, kerja yang diinginkan tidak pernah ada.

"Selanjutnya mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendataan barang dan dijanjikan gaji Rp3 juta. Member baru yang datang akan langsung di braindwash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya," ujar Arsal.

Dari pengakuan beberapa korban, ada yang sampai menjual sawah, sapi, bahkan ada yang berhutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang Rp10 juta tersebut. Sampai sekarang pun, mereka yang telah tertipu daya masih kebingungan untuk melunasi hutang-hutangnya.

"Para korban mengaku sewaktu di Kota Madiun, ditempatkan di satu rumah dan dijaga oleh para seniornya serta tidak diizinkan kemana-mana. Beberapa dari mereka terpaksa memberanikan diri keluar dengan cara melarikan diri melalui jendela pada saat malam hari. Mereka pun hanya makan nasi dengan garam atau mie instan dengan air dingin. Bahkan karena kelaparannya, mereka sampai mencuri tanaman singkong milik warga," imbuh Arsal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menjelaskan bahwa dirinya akan terus mendalami kasus ini, untuk menangkap para aktor di balik layar yang masih berkeliaran bebas.

"Sejauh ini kami telah menetapkan satu tersangka dengan inisial MK. Selama pemeriksaan, tersangka selalu menolak terlibat dalam bisnis money game ini. Namun bukti-bukti semuanya mengarah pada dirinya, dan juga mengarah bahwa MK adalah orang penting dalam bisnis ini. Hal ini diketahui melalui video presentasinya, brosur dan juga majalah yang jelas memperlihatkan keberadaan MK," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5540 seconds (0.1#10.140)