3 Kali Mangkir, Kejari Tanjung Perak Siap Jemput Paksa Ratih

Selasa, 03 September 2019 - 13:27 WIB
3 Kali Mangkir, Kejari Tanjung Perak Siap Jemput Paksa Ratih
Anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati, serta dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, bakal dipanggil paksa Kejari Tanjung Perak. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, bakal menjemput paksa seorang anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati, karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Selain Ratih, pemanggilan paksa juga akan dilakukan Kejari Tanjung Perak, terhadap dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Syaiful Aidy, dan Dini Rijanti. Keduanya juga sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan, tapi selalu mangkir.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak sudah menetapkan Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti sebagai tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

"Kami sudah panggil sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. Sekarang kami koordinasi dengan tim pidana khusus (pidsus) kapan akan melakukan jemput paksa," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Selasa (3/9/2019).

Di sisi lain, Lingga mengungkapkan bahwa, Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas penetapan tersangka tersebut.

Permohonan pra peradilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, dinilai telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. "Upaya pra peradilan tidak akan menghalangi jemput paksa yang akan kami lakukan," tandas Lingga.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak dalam kasus ini sudah menjebloskan tiga anggota DPRD Kota Surabaya ke penjara. Mereka adalah Binti Rochmah, Sugito dan Darmawan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penahanan itu dilakukan korps adhyaksa tersebut untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama).

Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka. Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8788 seconds (0.1#10.140)