2 Pelaku Pembancokan di Lumajang, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 03 September 2019 - 14:44 WIB
2 Pelaku Pembancokan di Lumajang, Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, memeriksa para tersangka kasus pembacokan yang menggegerkan warga Kabupaten Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Amir (22), dan Kosnadi (26), tersangka pembacokan terhadap sanak familinya sendiri, yakni Dulhari, dan Niman, kini telah mendekam di tahanan Polres Lumajang.

Peristiwa pembacokan yang dilakukan warga Dusun Sentono, Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang ini, sebenarnya diawali oleh persoalan sepele, yaitu merasa di lecehkan saat dipepet di jalan, sehingga pelaku mengejar korban sampai kerumahnya dan melakukan pembacokan.

Kedua korban harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Lumajang, karena menderita beberapa luka serius ditubuhnya akibat pembacokan di kepala dan bagian badan lainnya.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, kedua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang, dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Selain masalah percobaan pembunuhannya, kami juga periksa terkait masalah sengketa lahan. Saya menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, serta pidana karena membawa senjata tajam. Jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkanujar," Arsal.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, para tersangka ini diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5876 seconds (0.1#10.140)