Bassist Boomerang Henry Minta Bebas dari Jeratan Hukum

Selasa, 03 September 2019 - 18:00 WIB
Bassist Boomerang Henry Minta Bebas dari Jeratan Hukum
Hubert Henry Limahelu (pakai rimpi) usai menjalani sidang di PN Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Hubert Henry Limahelu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, bassist grup musik rock, Boomerang itu didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Henry didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ketiga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Dakwaan ini prematur, tidak jelas dan cacat demi hukum. Mestinya melihat secara medis. Sebab saudara Henry mengkonsumsi ganja untuk kesehatannya. Dia mengidap penyakit bronkitis," ujar kuasa hukum Henry, Robert Mantinia, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu, Henry berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi dari kuasa hukumnya. Dia mengaku mengidap sakit bronkitis sejak 1993. Selama satu tahun setelah didiagnosa itu, Henry dilarang mandi dengan air dingin. Nah, dia kemudian mengkonsumsi ganja agar sembuh dari penyakitnya tersebut.

"Yang mendiagnosa saya adalah paman saya yang juga dokter. Dari rontgen ditemukan di dalam paru-paru saya ada flek," ujar Henry.

Dia berharap agar majelis hakim bisa lebih obyektif dalam memutuskan perkara ini. Henry kemudian membaca sebuah literatur dari saudaranya yang ada di Belanda yang menyebutkan bahwa, ganja dapat mengobati asma dan bronkitis. "Saya mengkonsumsi itu (ganja) untuk medis dan ternyata sembuh. Saya sudah sembuh 100 persen," terangnya.

Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400.000. Ganja itu kemudian diserahkan Michael Amos ke rumah terdakwa. Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya.

Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6173 seconds (0.1#10.140)