BPN Gresik Diminta Tuntaskan 23.419 Sertifikat Lahan

Selasa, 03 September 2019 - 18:42 WIB
BPN Gresik Diminta Tuntaskan 23.419 Sertifikat Lahan
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, didampingi Wakil Bupati Gresik, M. Qosim, dan Kepala BPN Gresik, Asep Heri memberikan paparan kepada kapala desa. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Lahan warga Kabupaten Gresik, yang belum besertifikat cukup banyak. Kondisi ini butuh penuntasan secara cepat, agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

Lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ada 23.419 bidang lahan yang menunggu penuntasan sertifikatnya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat dalam Program PTSL di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (3/9/2019). Hadir para kepala desa dari enam kecamatan.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta seluruh jajaran di kecamatan maupun desa saling bekerjasama menyukseskan program PTSL ini. Karean PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Agar lahan warga memiliki kepastian hukum, hingga ada nilai tambah.

"Mohon para kepala desa terlibat dalam program PTSL ini untuk mendukung, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Dijelaskan, masyarakat hanya dibebankan sedikit biaya pendaftaran. Dibandingkan dengan mengurus sendiri yang mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, Asep Heri mengatakan, tahu 2019 telah dialokasikan sebanyak 63.000 peta bidang tanah, serta 53.500 sertifikat yang juga harus selesai.

"Sampai saat ini masih 23.419 yang belum terselesaikan. Kami tergetkan sampai 20 September 2019 semuanya harus selesai," tegasnya.

Dijelaskan, bila masyarakat hanya dibebani biaya pra pendaftaran Rp150 ribu perbidang dengan luas berapapun. Sedang biaya pendaftaran, pengukuran dan panitia semuanya gratis karena dibiayai negara.

"Pemilik tanah hanya wajib menyetorkan fotokopi KTP, KK, SPT PBB dan menandatangani surat pernyataan yang sudah kami siapkan," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2209 seconds (0.1#10.140)