Tertipu Investasi Rp7 M, Ratusan Warga Mojokerto Lapor Polisi

Selasa, 03 September 2019 - 19:40 WIB
Tertipu Investasi Rp7 M, Ratusan Warga Mojokerto Lapor Polisi
Ratusan warga korban invetasi bodong PT RHS saat melapor ke Mapolresta Mojokerto. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Ratusan warga mendatangi Mapolres Mojokerto Kota, melaporkan pimpinan dan direksi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) lantaran dianggap melakukan penipuan.

Dugaan penipuan itu, dilakukan pimpinan dan direksi PT RHS, dengan modus investasi bodong. Pantauan di lokasi, ratusan warga tiba di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2019) pukul 14.00 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, warga memberikan laporan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan PT RHS yang sempat berkantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Saya mulai investasi tahun 2017. Saya setor Rp100 juta, tiap bulan dapat Rp5 juta. Tahun 2017 selama 4 bulan lancar, nah tahun ini tidak dapat," ujar warga berinisial Um, yang menjadi korban investasi bodong saat ditemui di Mapolres Mojokerto Kota.

Disampaikan pihaknya, selama tiga bulan itu, ia mengaku jika bagi hasil investasi itu berjalan lancar. Hingga ia pun akhirnya menambah jumlah investasi serta mengajak beberapa keluarganya untuk ikut serta dalam investasi PT HRS itu.

"Awalnya saya itu Rp50 juta. Kemudian bulan Februari saya tambah lagi Rp10 juta, jadi jumlahnya Rp60 juta. Karena diiming-iming pembagian 10 persen. Kemudian istri saya dan kakaknya. Total saya Rp100 juta," imbuhnya.

Namun, pembayaran itu bagi hasil investasi itu berhenti saat memasuki bulan April. Ia pun berupaya mendatangi kantor PT RHS. Namun kantor tersebut sudah tutup. Hingga akhirnya terkuak bahwa banyak korban investasi PT RHS yang juga mengalami nasib serupa dengannya.

"Kantornya sudah tutup semua, selain di Jalan Ijen, di wilayah Brangkal juga ada. Tapi sekarang sudah tutup semua. Akhirnya kami memilih untuk lapor polisi setelah mendengar kabar adanya penipuan di wilayah Blitar itu," jelasnya.

Tertipu Investasi Rp7 M, Ratusan Warga Mojokerto Lapor Polisi


Sementara Kuasa Hukum korban penipuan investasi bodong Titik Rahayu Laremba mengatakan, sejauh ini, sudah ada 110 korban yang meminta jasa pihaknya dalam mendampingi proses hukum. Dari jumlah itu, kerugian investasi bodong ini mencapai Rp7 miliar.

"Kalau dari Mojokerto korbannya hampir ada 500 orang. Namun yang ditangani ini masih 110 orang. Mayoritas warga Kota dan Kabupaten Mojokerto," katanya.

Dikatakan Laremba, dari 110 kliennya yang menjadi korban investasi bodong ini, nilainya bervareasi. Ada yang sudah menyetor Rp5 juta bahkan Rp300 juta. Uang tersebut rata-rata disetorkan secara bertahap. Lantaran para korban tergiur dengan iming-iming bagi hasil investasi di PT RHS.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengaku belum bisa memberikan banyak komentar terkait dugaan penipuan dengan modus investasi bodong. Dimana dalam kasus ini, PT RHS sebagai terlapor.

"Kami masih baru menerima laporan, selanjutnya akan kami proses. Intinya seperti itu," kata AKP Warokka dalam pesan tertulis yang dikirimkan ke SINDONews.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7632 seconds (0.1#10.140)