Dianggap Provokator Papua, Aktivis HAM Veronica Jadi Tersangka

Rabu, 04 September 2019 - 13:49 WIB
Dianggap Provokator Papua, Aktivis HAM Veronica Jadi Tersangka
Aktivis HAM Veronica Koman. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Perempuan yang kerap mendampingi mahasiswa Papua di asrama Jalan kalasan ini dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, VK (Veronica Koman) sebelumnya sudah dua panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti. Sayangnya, dalam dua pemanggilan itu, VK tidak hadir. Kemudian dari sejumlah bukti dan saksi, kuat dugaan bahwa, VK terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan.

Sebelum menetapkan VK sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli. "VK ini aktif menyebarkan provokasi dan hoax lewat twitter," kata dia, Rabu (4/9/2019).

Menurut dia, setidaknya ada sejumlah postingan VK di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoax. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan.

Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan VK juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan VK yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, dari catatan Polda Jatim, VK memang dikenal sebagai sosok yang selalu hadir ketika ada gejolak Papua. Di antaranya pada akhir 2018, VK juga mendampingi mahasiswa Papua Jalan Kalasan yang diamankan ke Polrestabes. Pengamanan itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dengan ormas. Saat insiden di asrama mahasiswa Papua beberapa hari lalu, VK tidak ada di lokasi. Tapi di media sosial postingannya memprovokasi.

"Saat ini VK berada di luar negeri. Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri dan juga Interpol untuk bisa memproses VK," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4895 seconds (0.1#10.140)