BPJS Ketenagakerjaan Sasar Jurnalis

Rabu, 04 September 2019 - 15:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Jurnalis
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik Ahmad Fauzie Usman (paling kanan-Red) saat memberikan sosialisasi di Home Horison Hotel Perum GKB, Rabu (4/9/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Ikhsan
A A A
GRESIK - Kerja jurnalis yang penuh waktu kerap mengabaikan keselamatan diri. Padahal, mereka memerlukan perlindungan jaminan sosial.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Ahmad Fauzie Usman saat di Home Horison Hotel Perum GKB, Rabu (4/9/2019).

Menurut dia, wartawan merupakan salah satu pekerja yang membutuhkan program perlindungan jaminan sosial. Karenakan tingkat risiko pekerjaan sangat tinggi.

“Wartawan merupakan seseorang yang setiap hari mobile sehingga resiko kecelakaan setiap saat mengancam,” kata Fauzie.

Dia menjelaskan, saat ini diketahui banyak wartawan di daerah yang bekerja dengan status kontrak atau kontributor. Sehingga tidak jarang perusahaan media hanya memberikan jaminan sosial kesehatan saja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk itu, kata Gauzie, BPJS Ketenagakerjaan Gresik membuka diri kepada para wartawan agar mendaftarkan diri menjadi peserta informal.

“Untuk menjadi peserta informal rekan media hanya perlu menyerahkan KTP saja dan membayar iuran sebesar Rp16.800 setiap bulan. Dengan besaran premi itu sudah mendapatkan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata dia.

Di tempat sama, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Rosita menambahkan, pada tahap awal ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada organisasi wartawan di Gresik.

“Kami ingin meminta data ada berapa jumlah media di Gresik termasuk statusnya sudah terdaftar dengan BPJS Ketenagakerjaan apa belum,” kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8037 seconds (0.1#10.140)