Sejarahwan Dukut Imam Widodo Dijemput Paksa Kejari Gresik
A
A
A
GRESIK - Sejarahwan Dukut Imam Widodo dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dari kediamannya di Jalan Wiguna Tengah, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.
Penjemputan paksa oleh tim Kejari Gresik, terhadap mantan pimpinan PT Smelting Gresik itu dilakukan pada Selasa (3/9/2019) malam.
Informasi yang dihimpun, tim Kejari Gresik, mendatangi rumah Dukut sekitar pukul 18.35 WIB. Mendapati tim Kejari Gresik, pengarang buku Gresik Tempoe Doloe dan Surabaja Tempoe Doloe itu hanya bisa pasrah.
Dia hanya bisa mengikuti permintaan tim Kejari Gresik, saat dijebloskan ke Rutan Banjarsari Cerme. Sebab, pihaknya tidak dapat mengelak, karena tim mengeksekusi berdasarkan putusan MA No. 307K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 maret 2019.
Kepala Seksie (Kasi) Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menjelaskan, berdasarkan putusan MA, terpidana Dukut dihukum selama lima tahun. Kemudian, denda Rp200 juta. "Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan," uraianya, Rabu (4/9/2019).
Dijelaskan, terpidana ini terbukti melakukan korupsi dana kas Pemkab Gresik, tahun 2006 terkait sewa dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) dari PT Smelting ke Pemkab Gresik, sebesar Rp1,3 Miliar.
Bayu menambahkan, bila terpidana, Dukut Imam Widodo terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto pasal 55 junto pasal 55 ayat (1).
"Dalam perkara ini Dukut tidak sendirian. Terdapat mantan Sekda Gresik, Khusnul Huluq, dan mantan petinggi PT Smelting Saiful Bachri," ungkapnya.
Perkara keduanya juga diajukan kasasi. Namun, hingga saat ini putusannya belum keluar dari Mahkamah Agung. "Sejak semalam terpidana sudah berada di Rutan Banjarsari Cerme," pungkas Bayu.
Penjemputan paksa oleh tim Kejari Gresik, terhadap mantan pimpinan PT Smelting Gresik itu dilakukan pada Selasa (3/9/2019) malam.
Informasi yang dihimpun, tim Kejari Gresik, mendatangi rumah Dukut sekitar pukul 18.35 WIB. Mendapati tim Kejari Gresik, pengarang buku Gresik Tempoe Doloe dan Surabaja Tempoe Doloe itu hanya bisa pasrah.
Dia hanya bisa mengikuti permintaan tim Kejari Gresik, saat dijebloskan ke Rutan Banjarsari Cerme. Sebab, pihaknya tidak dapat mengelak, karena tim mengeksekusi berdasarkan putusan MA No. 307K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 maret 2019.
Kepala Seksie (Kasi) Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menjelaskan, berdasarkan putusan MA, terpidana Dukut dihukum selama lima tahun. Kemudian, denda Rp200 juta. "Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan," uraianya, Rabu (4/9/2019).
Dijelaskan, terpidana ini terbukti melakukan korupsi dana kas Pemkab Gresik, tahun 2006 terkait sewa dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) dari PT Smelting ke Pemkab Gresik, sebesar Rp1,3 Miliar.
Bayu menambahkan, bila terpidana, Dukut Imam Widodo terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto pasal 55 junto pasal 55 ayat (1).
"Dalam perkara ini Dukut tidak sendirian. Terdapat mantan Sekda Gresik, Khusnul Huluq, dan mantan petinggi PT Smelting Saiful Bachri," ungkapnya.
Perkara keduanya juga diajukan kasasi. Namun, hingga saat ini putusannya belum keluar dari Mahkamah Agung. "Sejak semalam terpidana sudah berada di Rutan Banjarsari Cerme," pungkas Bayu.
(eyt)