4 Pembuat Upal Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Rabu, 04 September 2019 - 17:25 WIB
4 Pembuat Upal Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Para terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Empak terdakwa kasus pembuatan uang palsu (palsu), dituntut berbeda. Dua orang dituntut lima tahun penjara, dan dua lainnya dituntut empat tahun penjara.

Dalam sidang, Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Gresik, Budi Prakoso minta hakim menghukum empat tahun penjara kepada Rusman (50) warga Desa Babatan, Balongpanggang; dan Kusnan Efendi (53) asal Sukodono, Jombang.

Adapun Jono (69) warga Desa Ngampel, Balongpanggang; dan Fahrul Fauzil (62) asal Desa Pucangro, Gudo, Jombang, terancam hukuman lima tahun penjara, karena keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

Selain itu, para terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan.

Budi Prakoso menyebutakan, bila keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (1) junto pasal 26 ayat (1) UU No. 7/2011 tentang mata uang. "Setiap terdakwa mempunyai peran yang berbeda-beda," ujarnya.

Dijelaskan, Rusman yang menyediakan tempat, Jono menyediakan printer dan kertas serta laptop untuk mencetak uang palsu itu. Sedangkan Efendi dan Fahrul Fauzi berperan mencetak dan mengedarkan uang.

Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi. Hakim akan memutus perkara tersebut pada pekan depan. "Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan," ujar Putu Gede.

Keempat terdakwa ditangkap Polres Gresik pada Juni 2019 lalu. Sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50-100 ribu, dan sejumlah peralatan berhasil disita polisi dari para tersangka.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6881 seconds (0.1#10.140)