Terlibat Korupsi Jasmas, 2 Kader Demokrat Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 04 September 2019 - 17:40 WIB
Terlibat Korupsi Jasmas, 2 Kader Demokrat Dijebloskan ke Penjara
Ratih Retnowati saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 dijebloskan penjara.

Kedua tersangka, yakni Ratih Retnowati, dan Dini Rijanti baru memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Rabu (4/9/2019). Mereka tiba di kantor Kejari Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru sekitar pukul 11.20 WIB.

Sebelumnya, penyidik sempat berencana melakukan jemput paksa terhadap keduanya. Pasalnya, sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Namun, kuasa hukum tersangka memastikan bahwa, hari ini, Rabu (4/9/2019) keduanya akan hadir memenuhi panggilan.

Setibanya di kantor Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka langsung diperiksa di ruang penyidik yang ada di lantai dua. Ratih Retnowati merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Dia maju melalui Partai Demokrat.

Sementara Dini Rijanti merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, yang juga berasal dari Partai Demokrat. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

Sekitar pukul 16.15 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan warna pink, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti turun dari ruang penyidik. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk 20 hari ke depan. "Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama).

Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.

Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto UU No. 21 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara Jasmas Pemkot Surabaya ini, sudah ada enam orang tersangka (anggota dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya) dan satu terdakwa (dari swasta)," ujar Rachmat.

Sementara itu, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tampak menghindari dari jepretan kamera awak media dengan berjalan dibelakang para petugas. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Ratih dan Dini. Keduanya bungkam ketika dimintai tanggapan atas penahanannya tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9702 seconds (0.1#10.140)