MDS Dikejar Anggota Unit Reskrim Polsek Dampit Hingga Pasuruan
A
A
A
MALANG - Unit Reskrim Polsek Dampit Polres Malang, menangkap pemuda berinisial MDS (19) warga Dusun Kedawung Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
MDS ditangkap pasa Rabu (4/9/2019) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik warga di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, yakni di rumah ayah kandungnya. Dia kedapatan mencuri sepeda motor bernomor polisi N 2110 EN," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Selain berhasil menangkap tersangka, setelah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau belati, uang tunai Rp100 ribu sisa penjulan sepeda motor hasil curian, dan satu unit laptop.
MDS ditangkap pasa Rabu (4/9/2019) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik warga di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, yakni di rumah ayah kandungnya. Dia kedapatan mencuri sepeda motor bernomor polisi N 2110 EN," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Selain berhasil menangkap tersangka, setelah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau belati, uang tunai Rp100 ribu sisa penjulan sepeda motor hasil curian, dan satu unit laptop.
(eyt)