Hanya 7 Hari Seribu Kendaraan di Blitar Terjaring Razia
A
A
A
BLITAR - Hanya dalam waktu tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, Satuan Lalulintas Polres Blitar Kota telah menindak sebanyak 1.000 pelanggar lalu lintas.
Sebagian besar karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kemudian para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm.
"Ada juga pengemudi masih anak-anak. Namun jumlahnya yang itu hanya 100-an," ujar KBO Lantas Polres Blitar Kota Iptu Nanik Suryana kepada wartawan.
Selama operasi yang dimulai 29 Agustus lalu, terungkap tingkat pelanggaran di Kota Blitar relatif masih tinggi, yakni terutama pengendara roda dua.
Hanya dalam durasi satu jam, jumlah pelanggaran rata-rata mencapai 100 kasus. "Semuanya langsung kita tindak," tegas Nanik. Dalam kegiatan ini aparat kepolisian menggandeng TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Dinas Perhubungan.
Mereka yang terbukti melanggar langsung ditindak dengan mekanisme sidang di tempat. Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini, petugas memprioritaskan tujuh pelanggaran.
Di antaranya tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi roda empat yang tidak memasang safety belt, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, mengemudi kendaraan dengan bermain telepon selular, pengendara dibawah umur dan melawan arus.
"Sebelumnya kita juga sudah sosialisasi ke sekolah terkait larangan siswa yang belum punya SIM naik motor ke sekolah," kata Nanik Suryana.
Sebagian besar karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kemudian para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm.
"Ada juga pengemudi masih anak-anak. Namun jumlahnya yang itu hanya 100-an," ujar KBO Lantas Polres Blitar Kota Iptu Nanik Suryana kepada wartawan.
Selama operasi yang dimulai 29 Agustus lalu, terungkap tingkat pelanggaran di Kota Blitar relatif masih tinggi, yakni terutama pengendara roda dua.
Hanya dalam durasi satu jam, jumlah pelanggaran rata-rata mencapai 100 kasus. "Semuanya langsung kita tindak," tegas Nanik. Dalam kegiatan ini aparat kepolisian menggandeng TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Dinas Perhubungan.
Mereka yang terbukti melanggar langsung ditindak dengan mekanisme sidang di tempat. Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini, petugas memprioritaskan tujuh pelanggaran.
Di antaranya tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, pengemudi roda empat yang tidak memasang safety belt, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, mengemudi kendaraan dengan bermain telepon selular, pengendara dibawah umur dan melawan arus.
"Sebelumnya kita juga sudah sosialisasi ke sekolah terkait larangan siswa yang belum punya SIM naik motor ke sekolah," kata Nanik Suryana.
(eyt)