Kasus Narkoba Jaringan Sokobanah Mulai Disidangkan

Rabu, 04 September 2019 - 23:08 WIB
Kasus Narkoba Jaringan Sokobanah Mulai Disidangkan
Samsul Hadi (kiri) saat jalani sidang di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Samsul Hadi, salah satu jaringan narkoba Sokobanah, Kabupaten Sampang, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa dianggap telah menyelundupkan sabu dari Malaysia, ke Indonesia, seberat 1,079 kilogram.

Penyelundupan itu dilakukan terdakwa bersama dua koleganya, Jahuri dan Abdur Rachman yang masih buron pada 9 April lalu. Saat itu, ketiganya di apartemen di Kuala Lumpur Malaysia, menyelundupkan sabu yang dicampur dengan bahan bangunan di dua kardus. Kedua kardus itu lalu dipaketkan melalui jasa ekspedisi ke Indonesia.

"Mereka sepakat kalau paket itu ditujukan ke alamat bibi terdakwa di Jember. Terdakwa sendiri yang akan menerimanya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa terbang menuju Jember naik pesawat untuk menerima paket tersebut. Kepada bibinya, Kasidah, terdakwa menyatakan akan ada paket yang dikirim ke alamat rumahnya. Paket itu berisi bahan bangunan.

Dia meminta bibinya agar menghubunginya saat ada petugas ekspedisi yang mengirim paket tersebut. Hadi ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menerima paket tersebut di rumah bibinya di Jember. "Terungkap, kalau paket itu dikirim perusahaan ekspedisi melalui kapal," terangnya.

Dia menambahkan, fakta ini berdasarkan keterangan saksi Aris Sunandar. Dia adalah petugas operasional kapal yang mengangkut kardus berisi sabu tersebut. Petugas bea cukai datang mencurigai dua kardus dan membuka isinya ada sabu.

Sementara itu, Kasidah mengaku tidak tahu menahu kalau dua kardus yang dikirim ke rumahnya berisi sabu. Dia hanya tahu dari keponakannya kalau isinya bahan bangunan. "Saya tidak tahu apa itu sabu-sabu. Begitu keponakan saya datang langsung ditangkap sama orang yang mengantar kardusnya," ucapnya.

Pengacara terdakwa, Rudi Wedhasmara menyatakan, sebenarnya kliennya hanya korban dari perdagangan narkoba. Hadi hanya dititipi dan diberi uang Rp2 juta untuk mengantar sabu ke Surabaya. "Dia hanya korban yang karena ketidaktahuannya dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengambil sabu-sabu," katanya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan Bea Cukai Tanjung Perak. Pada 22 Februari lalu, bea cukai menemukan 14 kg sabu dalam paket ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang haram tersebut lalu diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perlahan polisi mengurai jaringan tersebut. Satu per satu kelompok yang terlibat ditelusuri. Hingga akhirnya, terbongkar jaringan besar yang ada di Madura.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1042 seconds (0.1#10.140)