Mabuk dan Keroyok Ibu Rumah Tangga, 4 Mahasiswa Dibekuk Polisi

Kamis, 05 September 2019 - 12:36 WIB
Mabuk dan Keroyok Ibu Rumah Tangga, 4 Mahasiswa Dibekuk Polisi
Empat pelaku pengeroyokan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakis Polres Malang. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Unit Reskrim Polsek Pakis Polres Malang, menangkap empat mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT), karena kasus pengeroyokan di sebuah rumah kost.

"Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (11/8/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. Para korbannya melaporkan kejadian ini pada Senin (12/8/2019) dini hari," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Setelah melakukan penyelidikan, dan pengejaran, akhirnya empat pelaku pengeroyokan tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (4/9/2019) malam, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pakis Polres Malang.

Empat pelaku pengeroyokan tersebut, diketahui berinisial FB (23); DJP (22); YJW (26); dan YTS (27). Semuanya berasal dari Sumba, NTT, dan masih berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang.

Selain menangkap para tersangka, menurut Ainun, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senter warna hijau yang kondisinya sudah pecah, dan empat gelas bekas minuman keras (Miras).

Aksi kekerasan yang dilakukan kaum intelektual ini, terjadi di rumah kos yang ada di Jalan Simpang Danau Yamur RT 1 RW 1 Dusun Kedoyo Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu, menjelang tengah malam, Susriyah (31) yang merupakan penjaga rumah kos mendengar suara keributan di depan rumah kos yang dijaganya. Setelah dilihat, ternyata ada empat pelaku yang sedang menegak miras.

Melihat kejadian tersebut, Susriyah mengadukaannya kepada suaminya, Edi Susilo (33) yang juga bertugas menjaga rumah kos tersebut. Pasangan suami istri tersebut akhirnya menegur empat pelaku, agar tidak membuat gaduh serta menegak miras di depan rumah kos.

"Saat diperingatkan, ternyata empat pelaku tersebut tersulut emosinya. Mereka langsung mengeroyok pasangan suami istri penjaga rumah kos tersebut. Dua penghuni kos, yakni Yusuh Umbu (24), dan Herman Dala (24) datang untuk melerai, namun juga dipukuli oleh para pelaku," terang Ainun.

Dia menyebutkan, penyidik Polsek Pakis Polres Malang, telah memeriksa para saksi dan korban. Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Pakis Polres Malang, dan terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3024 seconds (0.1#10.140)