Lecehkan Kader Muda NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2019 - 15:08 WIB
Lecehkan Kader Muda NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dua tahun penjara. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Sugi Nur Raharja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), dituntut pidana selama dua tahun penjara dan perintah penahanan.

Pria yang akrab disapa Gus Nur tersebut, dianggap terbukti bersalah lantaran menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) seperti layaknya kotoran manusia.

JPU, Oki Muji Astuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Sugi bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesal meski mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani sidang. "Menuntut saudara terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan," kata Oki, Kamis (5/9/2019).

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andre Ermawan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan rencananya disampaikan oleh terdakwa Sugi dan sekaligus tim penasihat hukumnya. "Kami minta waktu dua minggu pada majelis hakim untuk pembacaan pledoi," katanya.

Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4671 seconds (0.1#10.140)