Sebarkan Konten Provokatif Papua, Warga Kebumen Jadi Tersangka

Kamis, 05 September 2019 - 19:13 WIB
Sebarkan Konten Provokatif Papua, Warga Kebumen Jadi Tersangka
Pemilik channel Youtube, SPLN, Andria Adiansah (25) warga Kebumen, Jawa Tengah (pakai topeng) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tersangka insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya beberapa hari lalu bertambah. Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Yakni pemilik channel Youtube, SPLN, Andria Adiansah,25, warga Kebumen, Jawa Tengah.

Pemilik channel tersebut diduga melakukan provokasi melalui unggahan video berisi peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan, unggahan video Youtube dari SPLN yang memicu kasus ini berjudul ‘Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga’.

Hingga Kamis (5/9/2019) pukul 17.00 WIB, video yang diunggah pada tanggal 16 Agustus 2019 tersebut sudah ditonton sebanyak 633 orang. “Jadi ini merupakan video Youtube milik orang lain pada 16 Juli 2016. Oleh tersangka diupload ulang dan diganti judul. Isinya kami anggap menyebarkan provokasi,” kata dia di Mapolda Jatim, Kamis (5/9/2019).

Dalam perkara ini, lanjut Arman, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman enam tahun penjara. "Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen Jawa Tengah. Sekarang kami tahan. Dari pengakuan tersangka, dia mengakui bahwa dialah yang mengunggah video itu (Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga). Tersangka ini Youtuber,” kata Arman.

Arman mengatakan, tersangka baru ini tidak ada kaitannya dengan dua tersangka lain, yakni Tri Susanti dan Samsul Arifin. Tersangka juga tidak berada di lokasi kejadian ketika ada insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan. “Tersangka ini berdiri sendiri. Tidak ada kaitannya dengan tersangka-tersangka lain. Dia hanya mengunggah video milik orang lain lalu mengganti judul. Isinya provokatif,” pungkasnya.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2334 seconds (0.1#10.140)