Revisi UU KPK, Pemerintah-Parlemen Dinilai Kompak Bohongi Rakyat
Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya belum membutuhkan revisi undang-undang tersebut. Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK dianggap diam-diam dan tidak mewakili masyarakat.
"Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Laode saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019), seluruh fraksi di DPR telah menyetujui adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Baca Juga:
Laode menyebut, pemerintah dan DPR telah membohongi masyarakat. Karena mereka sering menyuarakan penguatan KPK namun nyatanya malah melemahkan dengan RUU KPK.
"Pemerintah dan Parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melenahkan KPK secara diam-diam," kata dia.
Seperti diketahui DPR melalui sidang Paripurna secara resmi mengusulkan revisi terhadap UU KPK. Beberapa pihak menilai revisi tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.
Ada enam poin krusial dalam revisi UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen.
"Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara," bunyi laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang revisi UU KPK tersebut.
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.
(nth)
loading...
Berita Terkait
- KPK Terus Buru Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
- KPK Pantau Kasus Penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda
- KPK Jadikan Surabaya Role Model Pencegahan Korupsi Sejak Dini
- KPK dan Kemendes Latih Pemuda Penggerak Desa untuk Cegah Korupsi
- Mahfud Respons Positif Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK
- KPK Panggil Cak Imin, Terkait Kasus Suap Kementerian PUPR
- KPK Tahan Dirut PT Inti Terkait Kasus Suap Proyek BHS
- Ekonom dari Berbagai Kampus Minta Jokowi Batalkan UU KPK
- Lewat dari 30 Hari, Revisi UU KPK Resmi Berlaku
- Kasus Hibah KONI Blitar Disupervisi KPK
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang