Gelapkan Motor Majikan, PRT Muda Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 06 September 2019 - 11:14 WIB
Gelapkan Motor Majikan, PRT Muda Ini Dibekuk Polisi
Perempuan berinisial RI (18) ditangkap Unit reskrim Polsek Pakis Polres Malang, karena menggelapkan sepeda motor majikannya. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Perilaku perempuan berinisial RI (18) sungguh tak baik. Dia nekat menggelapkan sepeda motor milik majikan tempatnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Aksi kejahatan itu dilakukan RI pada Selasa (3/9/2019). Sekitar pukul 20.30 WIB, dia berpamitan hendak keluar membeli sate, dengan mengendarai sepeda motor milik majikannya bernomor polisi N 3595 ABC.

"Izinnya hanya membeli di depan kompleks perumahan. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, RI tidak kembali lagi. Saat majikannya meneleponnya, handphone milik RI sudah tidak aktif lagi," tutur Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

RI yang merupakan warga Dusun Dadapan RT 3 RW 1 Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut, akhirnya dilaporkan majikannya sendiri ke Polsek Pakis Polres Malang, atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (5/9/2019) beserta barang bukti sepeda motor yang dibawanya kabur.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1372 seconds (0.1#10.140)