Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Veronika Koman

Sabtu, 07 September 2019 - 14:24 WIB
Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Tersangka Veronika Koman
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan polisi akan terus memburu Veronica Koman (VC), tersangka kasus kerusuhan Papua saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus kerusuhan papua, Veronika Koman (VC) tak bisa leluasa bergerak. Polda Jawa Timur (Jatim) melayangkan surat pencabutan paspor atas nama tersangka VC ke Ditjen Imigrasi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini Veronica bersembunyi di negara tetangga, wilayah Asia Tenggara. Veronica tinggal bersama suaminya, warga negara asing (WNA) yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Hasil pengembangan dari penyidik, VK ada di luar negeri. Di negara tetangga, dekat dengan Indonesia. Tetapi, kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan dan pencabutan paspor. Yang pasti VK ini akan saya buru dan akan saya tangkap,” kata Luki saat konferensi pers di Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Tak hanya itu, penyidik telah mendatangi rumah Veronica di Jakarta. Masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Selain untuk melayangkan surat panggilan, juga untuk melakukan pendekatan kepada keluarganya.

“Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Untuk memudahkan penangkapan, Polda Jatim juga sudah meminta bantuan Divisi Internasional (Divinter) Mabes Polri agar membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.
“Semua upaya kami lakukan, termasuk koordinasi dengan BIN (Badan Intelijen Negara), Interpol dan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dalam kasus ini, polisi menyebutkan Veronica terbukti telah melakukan sejumlah provokasi di media sosial.

Menurut polisi, provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa didasarkan fakta sebenarnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2788 seconds (0.1#10.140)