Kasus Investasi Bodong, Polisi Jemput Paksa Petinggi PT RHS

Senin, 09 September 2019 - 16:10 WIB
Kasus Investasi Bodong, Polisi Jemput Paksa Petinggi PT RHS
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka saat memberikan keterangan ke awak media. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kasus investasi bodong yang menimpa warga Mojokerto terus menggelinding. Polisi bakal menjemput paksa petinggi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) berinisial Dw.

Upaya jemput paksa itu dilakukan polisi lantaran, Dw yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT RHS di Mojokerto mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, Dw sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Panggilan kedua sudah dilayangkan, dan hari ini harusnya hadir. Sehingga kami akan tindaklanjuti dengan membawa saksi. (Jemput Paksa) begitu kira-kira kasarannya, tapi secara administrasi yakni dengan surat perintah membawa saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka, Senin (9/9/2019).

Dikatakan Warokka, pihaknya sudah dua kali melayankan surat panggilan kepada terlapor Dw. Namun, status pemanggilan ini masih sebatas saksi terlapor. Warokka menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong ini.

"Surat panggilan sudah sampai, kami kirimkan ke rumah. Karena kantornya sudah tutup. Untuk tersangka belum, sejauh ini masih sebatas saksi," imbuh Warokka. Meski ia sendiri tak memungkiri jika kasus dugaan investasi bodong di PT RHS itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

Menurut Warokka, peningkatan status penyidikan ini setelah polisi mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi itu. Sejauh ini, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terlapor.

"Saksi korban sudah 39 orang yang diperiksa. Untuk unsur pidana berdasarkan laporan sudah ada. Bukti permulaan yang cukup sudah ada. Jadi di sini (pasal) 378 dan (pasal) 372, namun (pasal) 378 yang kami perioritaskan," terang Warokka.

Disinggung terkait adakah saksi terlapor lain yang juga dipanggil penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto, Warokka menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan. Meski dalam laporannya, pihak pelapor menyebutkan ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam investasi bodong itu.

"Memang dia (pelapor) sudah menyebutkan, namun untuk sementara kami masih memanggil satu saksi terlapor. Itu yang kita prioritaskan. Tapi nanti akan kami kembangkan," pungkas Warokka.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 109 orang warga mendatangi Mapolres Kota Mojokerto. Kedatangan mereka untuk melaporkan pimpinan dan direksi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) dan Bhisam lantaran dianggap melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Selasa (3/9/2019).

Didampingi kuasa hukumnya, warga memberikan laporan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan PT RHS dan Bisham yang sempat berkantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari jumlah itu, kerugian investasi bodong ini mencapai Rp7 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1597 seconds (0.1#10.140)