Polda Jatim Layangkan Panggilan Kedua untuk Veronica Koman

Selasa, 10 September 2019 - 14:17 WIB
Polda Jatim Layangkan Panggilan Kedua untuk Veronica Koman
Polda Jatim, kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Veronica Koman, terkait kasus Papua. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Polda Jatim kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman, terkait kasus Papua, pada Selasa (10/9/2019).

Pada pemanggilan pertama, tersangka kasus dugaan provokasi kasus Papua tersebut tidak hadir. Dalam perkara ini, Vero panggilan karib Veronica Koman dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU No. 1/1946, dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Secara administrasi kami lakukan pemanggilan. Panggilan pertama tidak hadir maka kami layangkan panggilan. Panggilan kedua ini, sama seperti pada panggilan pertama, kami tujukan ke dua alamat yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Tak hanya ditujukan ke alamat di Jakarta, Polda Jatim juga melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk mengirim surat panggilan Vero ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

"Kami memberi batasan hingga Jumat (13/9/2019), agar yang bersangkutan (Veronica Koman) bisa menghadiri panggilan. Tapi karena lokasinya jauh di luar negeri, kami fleksibel. Minggu depan kami harap bisa hadir. Dia (Veronica) kehadirannya sangat kami perlukan. Dia orang hukum dan WNI yang baik," imbuhnya.

Jenderal bintang dua ini berharap agar Veronica segera menghadiri panggilan daripada memberi komentar dan pernyataan lewat media sosial. Jika tetap nanti tersangka tidak hadir, maka pihaknya tidak akan segan-segan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Jika status DPO Veronica tidak kunjung tertangkap, maka pihaknya akan mengeluarkan red notice. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. "Kami harap semoga tidak keluar red notice," jelasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5197 seconds (0.1#10.140)