Akademisi Malang Raya Bersatu, Tegas Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 10 September 2019 - 17:07 WIB
Akademisi Malang Raya Bersatu, Tegas Tolak Revisi UU KPK
Akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Malang Raya, menyatakan sikap menolak rencana revisi terhadap UU KPK. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Recana DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegas ditolak akademisi di Malang Raya.

Para akademisi dan masyarakat antikorupsi di Malang Raya tersebut, menggelar forum diskusi di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, dengan narasumber akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sulardi, dan Dekan FH UB Malang, Ali Safa'at

Akademisi Malang Raya Bersatu, Tegas Tolak Revisi UU KPK
Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sulardi. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
Sulardi menyebutkan, dalam rancangan undang-undang (RUU) yang baru tentang KPK, banyak upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya, dengan memunculkan lembaga pengawasan yang perannya sangat besar terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

"Harusnya tidak perlu lembaga pengawasan, yang turut campur dalam upaya penindakan kasus-kasus korupsi oleh KPK. Cukup disediakan dewan etik KPK, yang bisa memberikan teguran ketika terjadi pelanggaran etika," ujarnya.

Baginya, upaya pelemahan ini harus dilawan secara tegas, karena korupsi sudah menjadi bencana di Indonesia. Bahkan, kerugiannya mengalahkan bencana alam yang pernah terjadi di Indonesia.

Akademisi Malang Raya Bersatu, Tegas Tolak Revisi UU KPK
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, Ali Safa'at. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
Senada dengan hal tersebut, Ali Safa'at menyebutkan, sangat setuju apabila peran KPK dalam pemberantasan korupsi semakin dikuatkan. "Proses pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja KPK, tidak boleh melemahkan KPK," tegasnya.

Dia bahkan berharap KPK berjalan seperti yang ada saat ini, dan banyak orang semakin peduli terhadap kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. "Kalau KPK tidak ingin dibubarkan, ya pastinya harus kerja dengan baik dan berkualitas," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK harus diperkuat tetapi tidak harus masuk dalam lembaga konstitusi, namun tetap menjadi lembaga seperti yang ada saat ini dengan memiliki kewenangan serta menjalankannya dengan baik.

Para akademisi dan masyarakat antikorupsi di Malang Raya melihat, upaya pelemahan terhadap kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi telah terjadi berulang kali, sejak lembaga ini dibentuk. Salah satu kasus yang mencolok adalah cicak vs buaya 10 tahun silam, serta hak angket DPR kepada pimpinan KPK.

Menyikapi kondisi tersebut, mereka menuntut agar terus dilakukan upaya KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi; menolak berbagai upaya melemahkan KPK melalui revisi UU KPK; serta menuntut presiden menolak revisi UU KPK.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.6209 seconds (0.1#10.140)