Eksepsi Ditolak, Bassist Boomerang Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2019 - 18:11 WIB
Eksepsi Ditolak, Bassist Boomerang Terancam 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak eksepsi bassist Boomerang Hubert Hendry Limahelu, dalam kasus penyalahgunaan ganja. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Pupus sudah harapan Hubert Henry Limahelu untuk lepas dari jerat hukum, setelah nota keberatan (eksepsi) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana disebutkan, eksepsi terdakwa yang diajukan oleh penasehat hukumnya terkait surat dakwaan jaksa melanggar pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sangat tidak beralasan atau tidak tepat.

"Dengan ini majelis hakim PN Surabaya menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan," kata Anne, Selasa (10/9/2019).

Dalam pertimbangan hukumnya, Anne menilai surat dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, teliti dan jelas, karena sudah menjelaskan secara detail identitas terdakwa dan peristiwa tindak pidananya.

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan.

"Eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga majelis berpendapat agar unsur unsur pasal yang dimaksud dibuktikan dalam sidang pembuktian," imbuh Anne.

Terpisah, JPU, Ali Prakosa yang menangani perkara ini mengatakan, dirinya akan menghadirkan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang pekan depan. "Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi yang ada dalam BAP," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Henry didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika pada dakwaan ketiga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2698 seconds (0.1#10.140)