Pabrik Makanan Ringan di Jalan Zamhuri Surabaya Digerebek Polisi

Selasa, 10 September 2019 - 19:24 WIB
Pabrik Makanan Ringan di Jalan Zamhuri Surabaya Digerebek Polisi
Petugas memeriksa produk dan mesin pengolahan makanan ringan di salah satu perusahaan di Jalan Zamhuri, Surabaya, Selasa (10/9/2019). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Pabrik makanan ringan di Jalan Zamhuri, Surabaya, digerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (10/9/2019). Diduga pabrik ini tidak mengantongi izin edar.

Saat ini kondisi di dalam pabrik dipasangi police line dan seluruh produksi dihentikan.

Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pabrik yang beroperasi sekitar dua tahun ini memproduksi makanan ringan tanpa mengantongi izin edar.

Pabrik tersebut memproduksi makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak. "Belum dipastikan terkait keamanan bahan pangan yang digunakan," katanya. Untuk mengetahuinya, polisi mengambil sampel makanan dan masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Teguh menjelaskan, pabrik ini memproduksi 9 jenis makanan ringan dan mampu membukukan omzet Ro1,5 milyar perbulan. Namun tidak semua produk memiliki izin edar. "Lima merk di antaranya tidak memiliki izin edar. Yaitu merek Raja Kong, Idola, Belang, Goceng, dan Gopek," ujarnya.

Dari keterangan direktur utama, komisaris, dan beberapa pegawai, lanjut Teguh, izin edar lima produk tersebut masih diurus. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan dari pemilik izin edarnya masih diurus. Pidananya muncul ketika makanan itu sudah diedarkan. Ini melanggar aturan," kata dia.

Ia mengatakan, selain makanan ringan tanpa izin edar, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Pabrik tidak memiliki izin terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). "Dengan demikian, tersangka dari kasus ini terancam dijerat pasal berlapis," tegasnya.

Jika terbukti, tersangka akan dijerat Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Kemudian Pasal 102 dan atau pasal 103 dan atau pasal 109 junto pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdaftar di BPOM berupa 20 bungkus jenis merk dagang GOPEK jenis pangan makanan ringan rasa ayam barbeque, 20 bungkus merk dagang IDOLA rasa sambal balado, 20 bungkus merk dagang BELANG rasa original.

Sedangkan makanan ringan tanpa izin edar diantaranya 20 bungkus merk dagang GOCENG jenis pangan ayam barbeque dan 20 bungkus merk dagang RAJAKONG rasa original. Petugas juga menyita sample oli bekas dalam 1 botol ukuran 600 mili liter.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0313 seconds (0.1#10.140)