Periksa Petinggi PT RHS, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong

Selasa, 10 September 2019 - 21:00 WIB
Periksa Petinggi PT RHS, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka saat memberikan keterangan ke awak media.Foto/dok
A A A
MOJOKERTO - Penyidikan kasus investasi bodong yang merugikan ratusan warga di Mojokerto terus berlanjut. Polisi akhirnya memeriksa Dw, Kepala Cabang PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) di Mojokerto.

Setelah dua kali mangkir, Dw akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hal itu setelah petugas berencana menjemput paksa petinggi PT RHS yang sebelumnya berkantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu.

"Iya, kemarin menjelang sore terlapor datang memenuhi panggilan penyidik. Memang kemarin adalah panggilan kedua, kalau tidak hadir akan kami lakukan upaya tindaklanjuti dengan membawa saksi (jemput paksa)," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, Selasa (10/9/2019).

Perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini menuturkan, Dw diperika sebagai saksi. Terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilaporkan 109 warga beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, PT RHS diduga telah melakukan penipuan yang merugikan warga hingga Rp7 miliar.

"Untuk statusnya masih sebatas saksi terlapor. Kalau soal materi pemeriksaan, saya belum monitor, sebab saya di Surabaya, tapi yang jelas soal laporan warga kemarin," terangnya saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.

Ditanya apakah polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, Warokka menyatakan jika pihaknya masih berusaha mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Kendati saat ini, lanjut Warokka, unsur pidana dalam kasus ini, berdasarkan laporan sudah terpenuhi.

"Bukti permulaan yang cukup sudah ada. Tapi untuk tersangka belum. Kami masih akan memeriksa beberapa saksi lagi, termasuk itu (terlapor lain). Setelah itu kita konfrontir dan kita lakukan gelar perkara," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 109 orang warga mendatangi Mapolres Kota Mojokerto. Kedatangan mereka untuk melaporkan pimpinan dan direksi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) dan Bhisam lantaran dianggap melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, Selasa (3/9/2019).

Didampingi kuasa hukumnya, warga memberikan laporan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan PT RHS dan Bisham yang sempat berkantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari jumlah itu, kerugian investasi bodong ini mencapai Rp7 miliar.

Dalam perjalanannya, polisi langsung memeriksa 39 orang pelapor. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang serta sertifikat tanda bukti investasi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9650 seconds (0.1#10.140)