Polresta Sidoarjo Bongkar Home Industri Miras Arak Ilegal

Rabu, 11 September 2019 - 09:56 WIB
Polresta Sidoarjo Bongkar Home Industri Miras Arak Ilegal
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, saat gelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/9/2019). Foto/SINDOnews/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Petugas Satreskrim Polresta Sidorajo menggerbek sebuah rumah pembuatan minuman keras (miras) jenis arak di kawasan Desa Sumorame RT 04, RW 02, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28), warga Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat pembuatan miras jenis arak. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan.

"Setelah kami tindak lanjuti ternyata benar bahwa di lokasi tersebut ada pembuatan miras," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, saat gelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/9/2019).

Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 180 kardus berisi arak siap edar, 20 drum bahan baku, 20 karung berisi gula, 2 karung berisi ragi dan alat pembuatan arak. "Barang bukti dan dua tersangka langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata diaya.

Tersangka mengaku bahwa komposisi pembuatan arak tersebut ialah, Gula, Ragi dan Air. Ketiga bahan tersebut dicampur dalam drum dan didiamkan selama 2 minggu dalam keadaan tertutup sehingga bahan-bahan bermentasi.

Setelah itu, canpuran bahan baku itu dimasak menggunakan tengku selama 4 jam atau sampai menguap. "Nah, uap itu di salurkan dengan selang ke dalam bak air dingin, sehingga uap tersebut menjadi arak kotor kemudian di filter dan dikemas ke dalam botol plastik," kata dia.

Kedua tersangka tersebut juga mengaku menjalankan bisnis itu sudah sejak Februari 2019. Keuntungan yang didapat mencapai Rp50 juta perbulan. "Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkas dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6327 seconds (0.1#10.140)