Curi Kertas Karton, Karyawan Golden Box Diamankan

Rabu, 11 September 2019 - 12:30 WIB
Curi Kertas Karton, Karyawan Golden Box Diamankan
Seorang anggota menunjuk barang bukti berupa truk dan kertas hasil curian yang diamankan di Mapolsek Wringinanom. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi bongkar pencurian kertas rol karton di PT Golden Box Indonesia Desa Wringinanom, Gresik. Seorang karyawan ditangkap dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang diamankan; Agus Triyono,44, Dusun Seduri, Balongbendo, Sidoarjo. Seorang ZA melarikan diri dan masuk DPO.

Tersangka diamankan saat berhasil mengeluarkan dua truk berisi kertas karton dari dalam pabrik. Dia tidak bisa berkutik ketika diintrogasi petugas. Tanpa mengantongi izin dari pihak manajer pabrik.

Kapolsek Wringinanom AKP Fared Jusuf melalui Kanit Reskrim Aipda Dwi Rahmanto menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat Agus yang bertugas sebagai security jaga malam. Kemudian, dia mematikan lampu pabrik,” kata dia, Rabu (12/9/2019).

Selanjutnya, memasukan dua unit truk colt ke dalam gudang. Setiap truk diisi dengan 7 rol kertas karton. Total ada 14 rol karton di dalam truk tersebut. Dalam melancarkan aksinya dia dibantu ZA menggunakan sarana forklif.

"Setelah kedua truk terisi, dibawa keluar pabrik. Pintu gudang ditutup dan lampu kembali dinyalakan," kata Dwi Rahmanto.

Bersamaan dengan itu, pihaknya dan anggota tengah patroli keliling wilayah. Dan mendapati dua truk yang dicurigai terparkir di depan pabrik tersebut. Pemeriksaan pun dilakukan.

Seketika itu, Agus Triyono dibawa ke Mapolsek Wringinanom untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa dua truk itu digunakan untuk mencuri kertas karton.

"Sementara satu orang yang kami amankan. Pelaku lain masih kabur sebelum kami tiba di lokasi," kata dia.

Akibat kejadian tersebut pihak perusahaa ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp90 juta. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Agus Triyono ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata dia.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 2 unit truk colt bermuata kertas rol karton. Dua bendel surat jalan dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6525 seconds (0.1#10.140)