Kejar Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia

Rabu, 11 September 2019 - 12:37 WIB
Kejar Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menggandeng Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya guna melacak keberadaan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman di negara tersebut.

Harapannya kedepan, setelah ditemukan, tersangka kasus dugaan provokasi insiden Papua itu bisa menjalani proses hukum di Indonesia.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto usai berkunjung ke Konjen Australia di Surabaya mengatakan, Veronica Koman sudah diketahui berada di Australia. Kemudian pihaknya ingin mengetahui yang bersangkutan tinggal di wilayah mana. Diketahui, Veronica bersuamikan Warga Negara (WN) Australia.

"Langkah ini bagian dari penyidikan (perkara Veronica Koman). Kami baru sampaikan data (ke Konjen Australia)," kata dia, Rabu (11/9/2019).

Terkait respon Konjen Australia, Toni menyatakan, Konjen Australia tidak akan turut campur dalam masalah hukum Indonesia. Namun dirinya berharap, Konjen Australia bersedia membantu dalam menemukan keberadaan Veronica Koman. "Kami mencoba melakukan langkah-langkah ini (menggandeng Konjen Australia) hanya untuk memastikan kembali tentang keberadaan bersangkutan di sana," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Jatim pada Selasa (10/9/2019) sudah melayangkan surat pemanggilan kedua pada aktivis Veronica Koman. Pada pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir. Dalam perkara ini, Vero panggilan karib Veronica Koman dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Secara administrasi kami lakukan pemanggilan. Panggilan pertama tidak hadir maka kami layangkan panggilan. Panggilan kedua ini, sama seperti pada panggilan pertama, kami tujukan ke dua alamat yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).

Jenderal bintang dua ini berharap agar Veronica segera menghadiri panggilan daripada memberi komentar dan pernyataan lewat media sosial. Jika tetap nanti tersangka tidak hadir, maka pihaknya tidak akan segan-segan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

Jika status DPO Veronica tak kunjung tertangkap, maka pihaknya akan mengeluarkan red notice. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. "Kami harap semoga tidak keluar red notice," jelas dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5765 seconds (0.1#10.140)